Tak Berkategori

Pencuri Handphone di Tabalong Diciduk Aparat Gabungan di Balangan

apahabar.com, TANJUNG – Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,…

Ilustrasi. Foto-PMJNews.com

apahabar.com, TANJUNG – Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, akhirnya berhasil ditangkap aparat gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polres Balangan.

Terduga pelaku merupakan pria berinisial MIP (35) warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Ia ditangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan pada Selasa (29/9) kemarin.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah dengan korban seorang perempuan berinisial IS (20).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori membenarkan aparat gabungan berhasil menangkap MIP yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak. Pencurian sendiri dilakukan pada 6 September lalu.

MIP beserta barang bukti yang disita diamankan petugas di Polres Tabalong. Foto-Istimewa.

Kepada petugas, MIP mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korban.

Selain itu, ia juga mengakui aksi pencurian di daerah Kecamatan Kelua sebanyak 3 kali dan 2 kali di daerah Kecamatan Murung Pudak.

Dalam giat penangkapan MIP, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit handphone berbagai merek, 1 kotak handphone dan 1 buah helm.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan barang - barangnya saat bangun tidur sekitar jam 00.30 Wita, Minggu (6/9). Saat itu ia hendak membuka pintu rumah untuk menyambut kedatangan orang tuanya.

“Ketika mau mengambil handphone di atas meja ruang tamu sudah tidak ada lagi, kemudian masuk ke dalam kamar mencari handphone lainnya juga tidak ada atau hilang,” jelas Muchdori.

Selanjutnya korban memeriksa keadaan rumah yang ditemukan kunci pintu dapur dalam keadaan rusak. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian diperkirakan total Rp 4.300.000.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang disita sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani pemeriksaan oleh petugas,” jelas AKBP M Muchdori.