Hot Borneo

Penculik Bini Orang Disergap di Banjarmasin, Sosoknya Ditakuti

apahabar.com, BANJARMASIN – Tiga bulan dicari, terduga pembawa kabur bini orang berinisial TL (42) asal Sampang,…

TL ketika diringkus Tim Macan Kalsel di sebuah rumah kawasan Gang Ampera, Telaga Biru, Banjarmasin Barat. Foto: Instagram/Macan Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Tiga bulan dicari, terduga pembawa kabur bini orang berinisial TL (42) asal Sampang, Jawa Timur akhirnya diringkus.

Dini hari lalu, TL diamankan dari sebuah kamar sewaan Jalan Ampera Gang 20, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Kamis (11/8).

“Diamankan sekitar pukul 01.00 Wita,” kata Kabid Humas, Kombes Pol Mochamad Rifa'i didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Hendri Budiman, Jumat (12/8).

Heboh! Emak-Emak Rusuh Rebutan Tempat Duduk di Warung Makan Banjarmasin

TL mengaku nekat membawa kabur seorang perempuan berinisial ZNM dari kampung halamannya, Dusun Bancelot, Pandiyangan, Robatal, Sampang.

Nah, yang lantas jadi persoalan adalah ZNM berstatus istri orang lain. Suami ZNM sedang di Negeri Jiran alias TKI.

Di kampungnya, TL dikenal sebagai preman kampung. Kepada petugas, ia mengaku sudah cukup lama menaruh hati kepada ZNM.

Namun bukan sang suami yang melapor. Ditangkapnya TL berawal dari laporan yang dibuat orang tua ZNM di Polres Sampang, Rabu 11 Mei 2022.

Kronologis Penculikan

Aksi penculikan ZNM berlangsung dramatis. Ketika itu, ortu ZNM tiba-tiba mendengar teriakan dari arah kamar mandi rumahnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Ketika dihampiri, ortu ZMN melihat anaknya itu sudah didekap dari belakang oleh TL dengan leher berkalung sajam jenis celurit.

Orang tua ZMN pun lari untuk mencari bantuan. Nahas, sekembalinya si ortu ZMN sudah dibawa kabur TL.

Ringkasnya, polisi mengendus ZNM dan TL di Banjarmasin.

Kata Pengamat Soal Surat Mendagri dan Dampak Pemindahan Ibu Kota Bagi Banjarmasin

Tim Resmob Polres Sampang lalu berkoordinasi dengan Tim ‘Macan Kalsel’ Polda Kalsel.

Berbekal identitas dan ciri-ciri TL, tak sulit bagi Macan Kalsel menemukan TL. Saat itu ia sedang tertidur lelap.

“TL sudah diamankan, sementara korban diantarkan pulang kepada keluarganya,” ujar Rifai.

Atas aksi nekatnya, sang preman bakal dijerat dengan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.