Pencegahan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024 Menjadi Atensi Bawaslu Banjar

Pencegahan pelanggaran netralitas menjadi salah satu atensi Bawaslu Banjar agar tidak terulang lagi di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha sebut penting pencegahan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024, agar tidak terulang lagi. foto-bakabar.com/hendralianor

bakabar.com, MARTAPURA - Pencegahan pelanggaran netralitas menjadi salah satu atensi Bawaslu Banjar agar tidak terulang lagi di Pilkada 2024.

Bahkan antisipasi dilakukan sejak dini, kendati temuan maupun laporan pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri, maupun kepala desa belum ditemukan.

"Kebetulan kami punya pengalaman soal pelanggaran netralitas dalam setiap pemilu maupun pilkada," ungkap Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha, dalam sosialisasi pengawasan netralitas, Jumat (13/9).

"Contohnya di Pilkada 2022, seorang camat terjerat kasus pelanggaran netralitas. Sedangkan di Pemilu 2024, seorang guru juga terlibat," sambungnya.

Diharapkan melalui sosialisasi yang intensif dilakukan kepada subjek hukum, kesadaran terhadap netralitas juga membaik

"Semangat yang berlebihan hingga offside itulah yang berusaha diminimalisasi melalui sosialisasi," tutur Hafizh.

Sementara Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan periode 2018-2023, Nur Kholis Majid, menjelaskan subjek hukum yang harus netral dalam pemilihan adalah pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, Polri, lurah atau kepala desa, hingga aparat desa.

Mantan Komisioner Bawaslu Kalsel, Nur Kholis Majid, menjadi narasumber pada sosialisasi pengawasan netralitas Pilkada 2024 yang digelar Bawaslu Banjar, Jumat (13/9). foto-hendralianor

"Terdapat dua makna larangan dalam netralitas, yakni larangan pasangan calon melibatkan pihak yang wajib netral dan larangan untuk pihak terkait," sambungnya.

Larangan dimaksud adalah membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon. Ini tertuang dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Tersedia dua aturan yang menjerat pelaku pelanggaran netralitas. Mulai dari UU Pilkada dan peraturan lain di setiap institusi. Kalau pelanggaran netralitas di luar tahapan kampanye, maka bisa diproses menggunakan aturan disiplin PNS," papar Nur Kholis.

Terkait pelanggaran di luar tahapan kampanye, Bawaslu hanya dapat memberi rekomendasi kepada instansi berwenang untuk memberikan sanksi.

"Kalau pelanggaran netralitas terjadi dalam tahapan kampanye, berarti dapat dikenakan pelanggaran pidana sesuai UU Pilkada," tegas Nur Kholis.

"Ini sudah menjadi ranah Bawaslu memproses, sekaligus memberi rekomendasi kepada instansi berwenang untuk memberikan sanksi," pungkasnya.