Nasional

Pencatatan Meteran Listrik Dinilai Tak Seharusnya Manual

apahabar.com, JAKARTA – Pencatatan meteran untuk tagihan listrik yang dilakukan oleh petugas PLN seharusnya tidak lagi…

Ilustrasi pencatatan listrik. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Pencatatan meteran untuk tagihan listrik yang dilakukan oleh petugas PLN seharusnya tidak lagi dilakukan secara manual.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, sudah selayaknya melalui proses digitalisasi.

Andre menyatakan cara manual telah menimbulkan banyak masalah kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Dianggap kuno dan tidak efektif penggunaannya,” jelas dia melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu berpendapat bahwa digitalisasi pencatatan akan memberikan banyak manfaat.

Serta, tangguh dalam menghadapi berbagai situasi seperti pandemi Covid-19.

“Jadi kalau nanti ada wabah apapun juga, kita cukup dari kantor PLN nanti sudah tahu berapa tagihan listrik masyarakat sehingga tidak ada lagi perdebatan dan kecurigaan,” ucapnya.

Hal tersebut perlu untuk menjadi pertimbangan dalam rangka memperbaiki kualitas kinerja PLN ke depannya.

Sebagaimana diwartakan, Pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat terhadap aduan-aduan bahwa tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti.

Hal ini perlu ditegaskan menyikapi banyaknya pengaduan di masyarakat akibat meningkatnya tagihan listrik pada bulan Juni 2020.

“Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI,” ujar Direktur Pembinaan Pegusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (11/6).

Kementerian ESDM, jelas Hendra, memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017.

Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.

“Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu,” ujar Hendra. (Ant)

Editor: Fariz Fadhillah