Politik

Pencalegan Ketua KNPI Tala Terancam!

apahabar.com, BANJARMASIN – Belum selesai satu periode memimpin Kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tanah…

Ilustrasi. Foto – Harian nusa.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Belum selesai satu periode memimpin Kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Periode 2017-2020, Syahruji Fadillah harus berhadapan dengan hukum.

Bahkan, Bendahara KNPI Tala pun, Faulina Riska ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2017 senilai Rp1,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Laut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan apahabar.com, Syahruji adalah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dengan daerah pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Tala yang meliputi dua kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Bajuin.

“Beliau dapil satu dengan nomor urut dua meliputi kecamatan Pelaihari dan Bajuin,” ucap salah seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya kepada apahabar.com, Kamis (20/12/2018)

Namun, ia menyarankan untuk informasi lebih mendalam terkait status Syahruji agar konfirmasi terlebih dahulu ke Pengurus DPC PDIP Tala.

“Silakan konfirmasi kepada pengurus DPC PDIP Tanah Laut,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tanah Laut, Muslimin membenarkan bahwa Syahruji adalah seorang calon legislatif (caleg) di pemilu 2019 mendatang dengan daerah pemilihan (Dapil) 1 meliputi kecamatan Pelaihari dan Bajuin.

“Ya benar, yang bersangkutan adalah seorang caleg,” jelasnya.

Namun, secara organisasi Ia enggan berkomentar terkait status Syahruji yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tala. Imbuhnya, Syahruji merupakan kader baru PDI Perjuangan Tanah Laut.

“Saya kurang tau secara detail, bisa tanyakan kepada DPC PDI Perjuangan Tanah Laut,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, Pihak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tanah Laut (Tala) belum bisa memberikan jawaban resmi. Bahkan, beberapa kali media ini mencoba melakukan konfirmasi ke Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tanah laut, Akhmad Suntung Yani, masih belum membuahkan hasil.

Sebelumnya, disampaikan oleh Kajari Tala Sri Tatmala Wahanani dalam konferensi pers, Selasa (18/12/2018) lalu.

Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi selama berbulan-bulan. Beberapa di antaranya para pengurus DPD KNPI dan organisasi kepemudaan di Tanah Laut.

Dalam pemeriksaan, jaksa menemukan ada penyelewengan anggaran hibah dari APBD Kabupaten Tala tahun 2017 tersebut yang sedianya digunakan untuk 24 kegiatan.

Penggunaan dana hibah KNPI ini tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan oleh jajaran pengurus. Atas kasus korupsi dana hibah ini, negara dirugikan sebesar Rp300 juta.

"Kami sudah tetapkan ketua KNPI sebagai tersangka sejak senin sore," jelasnya.

Dari berbagai pemeriksaan yang dilakukan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Syahruji.

Baca Juga:Dua Bocah TK Banjarbaru Tenggelam di Lubang Bekas Galian, Polisi: Musibah

Syahruji Padillah dikenakan pasal 2 ayat 1 serta pasal 3 dan pasal 9 undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan diubah dengan UU RI nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Syahruji sendiri menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari rumah sakit Hadji Boejasin Pelaihari dinyatakan sehat, oleh pihak Kejari Tala. Dia sekarang dititipkan di Rutan Pelaihari guna proses lebih lanjut.

Reporter: Muhammad Robby
Editor : Aprianoor