Kebijakan Bebas Visa

Pencabutan Bebas Visa ke Indononesia, Kemenparekraf Lakukan Kajian

Kemenkumham telah mencabut aturan bebas visa kunjungan bagi 159 negara ke Indonesia.

Ilustrasi visa (Foto: Net)

apahabar.com, JAKARTA -  Kemenkumham telah mencabut aturan bebas visa kunjungan bagi 159 negara ke Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) masih akan melakukan kajian terkait dampaknya terhadap pariwisata di Indonesia.

"Kalau ditanya apa dampaknya? kita harus melihat dan beri waktu dulu karena terlalu prematur kalau kita mengatakan, oh langsung dampaknya penurunan, itu nanti harus kita lihat lagi," tutur Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya di acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Kemenparekraf, Jakarta, Senin (26/6).

Baca Juga: Daftar Negara yang Bebas Visa untuk Wisatawan Indonesia

Pencabutan bebas visa ini perlu dilakukan pengecekan dari berbagai aspek. Mulai dari aspek resiprokal, kebijakan yang diberikan ke negara yang menguntungkan Indonesia, dan aspek dari keamanan.

"Berbagai aspek harus kita lihat soal kebiajakan ini, dan tentunya memperhatikan aspek keamanan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Pariwisata Regional II Kemenparekraf/ Baparekraf Cecep Rukendi juga turut mengatakan bahwa, dampak dari pencabutan bebas visa ini baru bisa di lihat pada saat setelah mencapai 3 bulan atau lebih.

Baca Juga: Untuk Pariwisata, Bank Tanah Lindungi 507 Hektare Mangrove di Penajam

"Jadi nanti, pastinya akan ada rapat bersama dengan Kemenkumham dengan Kemenlu gitu ya, terkait dengan dampaknya dari pencabutan sementara bebas visa kunjungan," ucap Cecep.

Cecep mengingatkan, Kemenparekraf siap membantu dan berkolaborasi dalam melakukan kajian maupun analisis terkait dengan dampak dari pencabutan sementara bebas visa.

"Khususnya dampak di sektor pariwisata," pungkasnya.