Investasi Migas

Penawaran Wilayah Kerja, Kementerian ESDM Genjot Investasi Migas

Kementerian ESDM terus meningkatkan investasi di bidang migas, seperti perbaikan terms and conditions dalam penawaran wilayah kerja migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji. Foto: Humas Kementerian ESDM

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan investasi di bidang minyak dan gas bumi (migas), seperti perbaikan terms and conditions dalam penawaran wilayah kerja migas, fleksibilitas bentuk kontrak kerja sama, dan fasilitas perpajakan dan insentif.

"Pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi migas. Kami mendengarkan masukan investor termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan berupaya meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji ketika menjadi pembicara kunci dalam sesi Business Forum pada The 10th IndoGAS and Power 2023 di Jakarta, Selasa (13/6).

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/6), Tutuka memaparkan pemerintah melakukan perbaikan terms and conditions pada lelang wilayah kerja (WK) migas berupa perbaikan sharing split first tranche petroleum (FTP) sebesar 10 persen shareable, signature bonus bersifat open bid, fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil, DMO price sebesar 100 persen ICP, tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian WK selama tiga tahun pertama, tidak ada cost ceiling untuk cost recovery, serta kemudahan untuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership).

"Pemerintah memberikan bagi hasil yang menarik untuk WK migas yang berisiko tinggi. Untuk gas, bagi hasilnya dapat mencapai 50 persen bagi pemerintah dan 50 persen bagi KKKS," jelasnya.

Baca Juga: SKK Migas Terbitan Aturan Sumur Minyak Masyarakat demi Keselamatan

Perbaikan bagi hasil sebesar 50:50 ini, lanjut dia, telah diimplementasikan di sejumlah kontrak kerja sama migas, antara lain Blok Agung I dan Blok Agung II yang dikelola BP.

Pemerintah juga berupaya melakukan perbaikan terms and conditions untuk blok eksisting demi meningkatkan produksi, penyempurnaan data hulu migas, serta penyederhanaan perizinan.

"Kami menyadari daya saing Indonesia tidak setinggi negara tetangga. Namun demikian, kami berupaya meningkatkan internal rate of return (IRR) yang saling menguntungkan bagi pemerintah dan KKKS," ungkap Tutuka.

Terkait perpajakan dan insentif, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan memiliki pemahaman yang sama untuk memberikan fasilitas tersebut demi menunjang usaha migas.

Baca Juga: Sucofindo Dukung SKK Migas Wujudkan Target Produksi Migas 1 Juta Barel

Fasilitas perpajakan dan insentif ini juga diharapkan dapat diberikan untuk kegiatan CCS/CCUS. Selain hal-hal tersebut, pemerintah juga mendukung revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara, mengenai bentuk kontrak kerja sama, ujar Tutuka, pemerintah tengah merevisi aturan mengenai kontrak kerja sama gross split menjadi lebih sederhana.

"Kami berupaya menyederhanakan bentuk kontrak gross split. Draf usulan telah disampaikan kepada stakeholder, serta menerima sejumlah masukan perbaikan. Diharapkan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan dapat diselesaikan," ujarnya.