Pembunuhan Brigadir J

Penasihat Hukum Bharada E: Eliezer Ikhlas, Dia Menguatkan Kami

Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan Richard Eliezer sudah ikhlas atas vonis yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

(Foto: apahabar.com/ Bambang Soesatyo)

apahabar.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan Richard Eliezer (Bharada E) sudah ikhlas atas vonis yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

"Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas. Dia menguatkan kami, penasihat hukum," kata Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Menurutnya, tak hanya menguatkan penasihat hukum, kliennya juga menguatkan orangtuanya dari kemarin jelang sidang. "Jadi Richard Eliezer lebih kuat," tegas Ronny.

Baca Juga: Pendukung Berharap Bharada E di Hukum Seringan Mungkin

Lebih lanjut, Ronny menerangkan bahwa pihaknya juga siap mendampingi Richard Eliezer apapun nantinya putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Richard Eliezer ini juga memiliki harapan agar Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang adil dalam perkara ini. Selain itu, pihaknya menyerahkan segala putusan hukuman kepada majelis hakim.

Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang putusannya (vonis) hari ini, Rabu (15/2). Vonis untuk Bharada E itu akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Sanksi Etik Bharada E Dijadwalkan Usai Putusan Pengadilan

Sebelumnya, Bharada E dituntut dengan pidana selama 12 tahun penjara. Dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendampingi Bharada E sebagai JC.

Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Lalu, ada istrinya yaitu Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.

Sementara, Kuat Maruf divonis dengan penjara selama 15 tahun. Bripka RR pun dinilai Majelis Hakim terbukti bersalah, hingga divonis dengan penjara selama 13 tahun.