Skandal Tambang Ilegal

Penambang Ilegal Koyak Pantai Bunati Tanbu, Menteri Sandiaga: Tindak!

Ulah penambang ilegal mengoyak-ngoyak Pantai Bunati, Tanah Bumbu akhirnya terdengar sampai ke telinga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

Pantai Bunati, Tanah Bumbu rusak parah dikoyak penambang ilegal. Foto diambil medio Mei 2022. Foto-Istimewa.

apahabar.com, JAKARTA - Ulah penambang ilegal mengoyak-ngoyak Pantai Bunati, Tanah Bumbu (Tanbu) akhirnya terdengar sampai ke telinga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

Sandiaga meminta kepolisian menindak tegas aksi penambangan batu bara di wilayah pantai wisata tersebut.

"Intinya harus ada tindakan tegas bagi para pelaku penambangan di wilayah Pantai Bunati di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Sandiaga Uno saat ditemui di Tangerang Selatan, Minggu (7/5).

Baca Juga: Garong Tambang Muncul Lagi di Bunati TKP Jurkani, Ada Beking?

Menurut dia, semua tempat pariwisata harus berkualitas dan berkelanjutan, terkait adanya aktifitas penambangan yang merusak lingkungan itu harus dihentikan.

Sekalipun ada, kata Sandi, aktivitas penambangan batu bara harus dalam koridor green mining atau berwawasan lingkungan.

"Kami harus memastikan kelestarian lingkungan harus tetap berjalan, dan hentikan aktivitas penambangan yang merusak," tambah dia.

Baca Juga: Pak Mahfud! Garong Tambang Beraksi Lagi di Bunati TKP Pembunuhan Jurkani

Setahun terakhir, aktivitas penambangan liar terus merambah Pantai Bunati, Angsana, Tanah Bumbu. Sejumlah alat berat terpantau mengeruk emas hitam yang tersingkap tepat di atas bibir pantai.

Sebagian besar tanah pengupasan sisa penambangan, tercecer ke lautan, hingga terseret arus ombak.

Sebuah pompa penyedot air diduga milik penambang ilegal yang sempat tertinggal di konsesi PT Anzawara.

“Panjang pantai ini mencapai 5 kilometer, 1 kilometernya sudah dikuasai penambang ilegal,” jelas seorang warga setempat yang identitasnya dirahasikan demi alasan keamanan.    

Berdasarkan data Kementerian ESDM, tak jauh dari wilayah Pantai Bunati, memang ada konsesi pertambangan milik PT Anzawara Satria.

Namun pihak perusahaan telah berkomitmen untuk tak merambah areal pantai wisata tersebut.

Baca Juga: Geramnya Kapolda Kalsel Garong Tambang Beraksi Lagi di TKP Pembunuhan Jurkani

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 batas tambang dengan fasilitas umum idealnya berjarak 500 meter.

Tak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik sosial yang tersulut akibat praktik penambangan ilegal di Bunati menewaskan Jurkani.

Baca Juga: PEMBUNUHAN JURKANI: Polisi Tutup Peluang Tersangka Baru!

Advokat PT Anzawara tersebut tewas dibacok sekelompok orang yang diduga penambang ilegal tak jauh dari kawasan pantai, 22 Oktober 2022.

Para penambang ilegal tersebut bahkan berani merusak garis polisi yang dipasang tim Bareskrim Mabes Polri.

Dalam sehari bisa 30 truk bolak-balik keluar pantai mengangkut batu bara. Lalu lalang pengapalan batu bara yang diambil dari PT Anzawara pun seakan dibiarkan begitu saja. Kala malam hari, kawasan pantai Bunati tak ubahnya pasar malam.