Nasional

Penahanan 100 Tersangka Perusuh 22 Mei Ditangguhkan

apahabar.com, JAKARTA – Kepolisian menangguhkan penahanan 100 orang tersangka kerusuhan 22 Mei 2019. Pertimbangan penangguhan penahanan…

Kerusuhan 22 Mei 2019. Foto-Tempo.co

apahabar.com, JAKARTA - Kepolisian menangguhkan penahanan 100 orang tersangka kerusuhan 22 Mei 2019. Pertimbangan penangguhan penahanan adalah bobot keterlibatan tersangka saat peristiwa dan kondisi kesehatan tersangka.

“Dari 447 (tersangka), ada 100 orang yang ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan, pertama bagaimana bobot keterlibatan tersangka dalam perkara ini, termasuk kondisi kesehatan juga,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra seperti ditulis detik.com, Jumat (14/6/2019).

Asep menjelaskan maksud dari bobot keterlibatan yaitu ada perusuh yang terlibat secara masif dalam peristiwa 22 Mei, dan ada perusuh yang sekadar mengabaikan instruksi aparat untuk meninggalkan lokasi kerusuhan.

“Ada yang terlibat secara masif, aksi massa atau ada yang sekedar tak mengindahkan perintah aparat keamanan ketika dikatakan harus bubar, tidak mengindahkan,” jelas Asep.

Asep menyampaikan seseorang yang mengabaikan perintah petugas dapat dikenakan sanksi Pasal 218 KUHP. “Itu termasuk pelanggaran hukum,” sambung Asep.

Kerusuhan terjadi di Ibu Kota sejak 21 hingga 22 Mei kemarin. Titik kerusuhan ada di beberapa titik antara lain Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat Jakarta; Slipi, Jakarta Barat dan depan kantor Bawaslu RI, Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam kerusuhan, perusuh menyerang aparat dengan batu, petasan dan benda berbahaya lainnya. Sebaliknya, aparat melakukan tindakan represif yaitu memukul mundur perusuh dengan menembak dengan gas air mata, menumpahkan bom air dari udara, menembak amunisi yang diakui peluru karet dan menangkapi para perusuh.

Baca Juga: Diskors, MK Lanjutkan Sidang Gugatan Pilpres 2019 Selasa Depan

Baca Juga: BPN Diminta Paparkan Bukti, Pengamat: Salah Hitung, atau Sengaja Dicurangi

Editor: Syarif