Pemulung Nyambi Mencuri Speaker Mobil, 4 Kali Lolos, Kali ke 5 Tertangkap Basah

Sahril seorang pemulung tertangkap tangan alias kepergok tengah mencuri speaker mobil di dalam bengkel di Tabanan Bali

Pelaku pencurian speaker dan barang bukti. Foto: apahabar/Nila Sofianty

apahabar.com, BULELENG  - Sahril seorang pemulung akhirnya tak berkutik saat kepergok mencuri speakermobil dalam sebuah bengkel.

Rupanya aksi sudah kali kelimanya dilakoni. Ia berkedok sebagai pemulung, sehingga tak dicurigai. Padahal selama bekerja sebagai pemulung, ia nyambi mencuri.

Reskrim Polsek Marga akhirnya mengungkap kasus pencurian ini bertepatan dengan berlangsungnya Operasi Cipta Aman Agung 2022 Polres Tabanan

Dikatakan oleh Kapolsek Marga AKP I Wayan Suta Arcana, bahwa Polres Tabanan dipimpin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, sedang gencar-gencarnya menggelar Operasi Cipta Aman Agung 2022. 

Baca Juga: Cara Sederhana Mencegah Pencurian Motor Agar Tidak Digondol Maling

Operasi ini dilaksanakan jajaran Polres Tabanan dalam upaya mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan aman kondusif jelang Natal 2022 dan menyabut tahun baru 2023.

"Terduga pelaku yang tepergok saat melakukan Pencurian berhasil diamankan, bernama Sahril alias Pak Dimas Bima, Laki-laki, umur 30 tahun, pekerjaan Pemulung," ujar Kapolsek pada Jumat (9/12) 

Sahril Banjar Denkayu tinggal di desa Werdi Bhuwana Blodan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dan saat ini petugas sudah mengamaankannya  di Rutan Polsek Marga.

Lebih lanjut dijelaskannya pencurian tersebut terjadi Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekitar pukul 07.30 Wita.

Baca Juga: Polsek Astana Anyar Dibanjiri Dukungan Karangan Bunga

Pelaku dipergoki langsung oleh pemilik bengkel I Made Suastana di gudang sebuah bengkel miliknya, di jalan Wisnu Marga, Banjar Dinas Kuwum Tegalinggah, Desa Kuwum, Kec. Marga, Kab.Tabanan.

Lebih lanjut Kapolsek Marga menjelaskan awal mulanya Kamis 8 Desember 2022 pukul 07.30 Wita, korban datang ke Bengkel tempatnya kerja bersama cucunya untuk mengambil kunci.

Setiba di depan bengkel, pelapor melihat ada sepeda motor parkir, kemudian korban langsung masuk ke dalam bengkel dan korban memergoki seseorang yang tidak dikenal didalam gudang sedang mengambil speaker mobil miliknya.

I Made Suastana kemudian memanggil orang tersebut, tiba-tiba pelaku lari ke arah belakang bengkel. Korban pun mengejar dan berhasil menangkapnya di pinggir jalan.

Baca Juga: Lingerie Jadi Bukti Baru Pemerkosaan WNA Filipina di Bali

Selanjutnya korban melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Marga dan Bhabin Desa Marga yang menginformasikan ke Polsek Marga untuk ditangani.

Berdasarkan laporan tersebut ditangkaplah pelaku dan dari interogasi awal terduga pelaku mengaku telah mencuri barang milik korban berturur-turut sebanyak lima kali.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke dalam gudang milik korban, dengan dengan cara melompat pagar besi yang tingginya hanya satu meter.

"Kemudian mengambil barang di dalam gudang dimasukan dalam Kampil (sak plastik-red)," ucap Kapolsek.

Baca Juga: Polisi Perketat Pintu Masuk Pulau Bali Pascabom Bunuh Diri Astana Anyar

Atas kejadian ini Korban mengalami kerugian perkiraan kerugian total sebesar Rp11 juta, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan :

1. 1 (satu) buah SPM Merk Millenium warna hitam Nopol DK 7076 QV
2. 6 (enam) buah speaker mobil
3. 1(satu) buah Panci Mejicom.
4. 1 (satu) buah mangkok plastik.
5. 1 (satu) buah tutup mejicom warna abu abu.T

Terduga pelaku saat ini menjalani proses Penyidikan, kasusnya terus didalami untuk dapat mengungkap Kasus lain yang terjadi di TKP yang lain.

"Sahril alias Pak Dimas Bima ditahan di Rutan Polsek Marga dengan dipersangkakan melanggar Pasal 362 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP," tutup Kapolsek Marga.