Pemukulan Polisi

Pemukul Anggota Polantas di Jakut Terancam 5 Tahun Bui

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menyebut pemuda, JIR (18) yang melakukan aksi pemukulan terhadap anggota Polantas di Plumpang

JIR (18) pemuda berstatus pelajar yang melakukan pemukulan terhadap anggota Polantas, lantaran tidak terima ditilang, di simpang Plumpang. Foto : Reskrim Polres Jakut

apahabar.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menyebut pemuda, JIR (18) yang melakukan aksi pemukulan terhadap anggota Polantas di Plumpang, Jakarta Utara terancam 5 tahun bui.

Sebab JIR disangkakan melanggar pasal 212 KUHP juncto 213 KUHP tentang kekerasan dan melawan polisi yang sedang bertugas.

"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Iver, Kamis (15/6).

Baca Juga: Tidak Terima Ditilang, Pelajar Tonjok Polantas di Plumpang

Semula JIR nekat memukul anggota Polantas, Bripka Rinaldi Yusman sebanyak dua kali lantaran tak menerima ditilang di Plumpang, Jakarta Utara. 

"Ada petugas Polri, anggota Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara sedang menjalankan tugas yang mengalami kekerasan fisik, penganiayaan dan pemukulan oleh seorang pemuda," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan kejadian pemukulan terjadi saat pelaku JIR yang sedang mengendarai sepeda motor, namun tak menggunakan helm.

Pelaku kemudian diberhentikan oleh Polantas Bripka Rinaldi Yusman untuk dilakukan penertiban dengan cara ditilang.

Baca Juga: Buntut Insiden Pemukulan, Federasi Sepakbola Fiji Minta Maaf

"Setelah diperiksa atas pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan juga pelanggaran tidak miliki SIM, petugas melakukan penindakan dengan penilangan," jelasnya.

Namun saat hendak ditilang, pelaku kemudian marah dan melakukan pemukulan. "Sehingga melalukan pemukulan terhadap personel lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil visum, untuk luka di bagian kepala kiri," ujarnya.

"Kasus ini akan kami tangani agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," pungkasnya.