Pemuda Meninggal Usai Dorong Motor di Banjarbaru, Kapolres Pastikan Tak Terjadi Kekerasan

Seorang remaja warga Kabupaten Banjar meninggal dunia usai mendorong motornya dari Kebubernuran Kalsel lantaran terlibat balap liar.

Balap liar di Kegubernuran Kalsel. Foto-humas polres untuk apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU - Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, memastikan tidak terjadi kekerasan terhadap seorang pemuda berinisial MAA yang meninggal dunia seusai mendorong motor.

Pemuda berusia 24 tahun itu meninggal dunia, setelah mendorong motor dari Kegubernuran Kalimantan Selatan lantaran terjerat penertiban balap liar, Jumat (10/3).

Pemuda yang tinggal di Kabupaten Banjar ini sempat pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru, sebelum dinyatakan meninggal oleh dokter.

Meski penertiban tersebut memakan korban jiwa, Polres Banjarbaru memastikan tidak terjadi tindak kekerasan kepada semua remaja yang diminta mendorong motor.

"Berdasarkan hasil visum dokter di rumah sakit, tidak ditemukan kekerasan di tubuh remaja (MAA)," tegas Dody Kusumah, Selasa (14/3).

"Namun kami tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan almarhum sebelum penertiban balapan liar tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Tragis! Sanksi Balap Liar di Kegubernuran Kalsel Banjarbaru Makan Korban Tewas

Terkait mendorong motor dari perkantoran Gubernur Kalsel ke Mapolres Banjarbaru, Dody menegaskan bukan sanksi kepada para pelaku balap liar.

"Oleh karena jumlah yang ditertibkan banyak, tidak mungkin semuanya diangkut menggunakan mobil," tukas Dody.

"Makanya petugas meminta mereka mendorong motor hingga ke Polres  Banjarbaru, sembari menunggu giliran mobil pengangkut datang," imbuhnya.

Sementara ketika dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, juga mengklaim penertiban balap liar oleh Polres Banjarbaru sudah sesuai prosedur.

Terlebih kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut keresahan masyarakat atas ulah pelaku balap liar yang kerap terjadi di Kegubernuran Kalsel.

"Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah betul. Dilakukan dengan surat perintah, sehingga penertiban itu dilakukan gabungan bersama Polsek terkait," jelas Rifa'i.

"Meski begitu, Bidang Propam Polda Kalsel akan mengecek langsung. Kalau terjadi kekeliruan dalam penerapan prosedur, selanjutnya akan diusut dan diproses," pungkasnya.