Pemuda Curi Handphone di Murung Pudak Tabalong Berhasil Ditangkap

Seorang warga Desa Banyu, Kecamatan Tanjung, Tabalong ditangkap polisi tindak pidana pencurian handphone.

Pelaku pencurian handphone saat berada di Mapolsek Murung Pudak. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Banyu, Kecamatan Tanjung, Tabalong ditangkap polisi atas tindak pidana pencurian handphone.

Pelaku pria berinisial MAS (22) diamankan pada Rabu (8/5) malam di Pasar Kapar, Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan penangkapan pelaku yang berdomisili di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak ini berawal dari laporan korbannya berinisial SU (29), juga warga Maburai.

Pencurian diketahui korban pada Kamis (7/3) dini hari, saat korban bangun tidur untuk pergi ke toilet dia melihat pintu lemari kacanya dalam keadaan terbuka.

"Saat korban mencek, handphone beserta kotaknya sudah tidak ada lagi di tempatnya," jelas Joko, Rabu (15/5).

Berbekal keterangan korban, jajaran Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek Iptu Suwito, melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian," sebut Joko.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 handphone warna biru dan merah, 2 kotak gawai dan kursi plastik warna biru," pungkas Joko.