Hot Borneo

Pemuda Banjarmasin yang Diciduk Densus 88 di Sungai Lulut: Berbaiat ke Dua Petinggi ISIS Sekaligus 

apahabar.com, BANJARMASIN – Densus 88 resmi menetapkan AS alias Abu Aslam (27) sebagai tersangka. Sebelumnya AS…

Densus 88 mengungkap peran AS pemuda asal Pekapuran dalam jaringan kelompok jamaah ansharut daulah (JAD). Foto ilustrasi personel Densus 88: Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Densus 88 resmi menetapkan AS alias Abu Aslam (27) sebagai tersangka. Sebelumnya AS ditangkap lantaran merencanakan penyerangan ke pos polisi di Banjarmasin.

AS ditangkap dalam operasi senyap Densus 88 di sebuah rumah Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (27/2) subuh.

AS diduga kuat jadi anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Kalimantan Selatan, organisasi terorisme yang berkiblat ke ISIS.

“Tergabung dalam kelompok AD (Anshor Daulah) Kalimantan Selatan,” jelas Kabag Bantuan Operasi Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar kepada apahabar.com, Rabu tengah malam (16/3).

Februari 2017, AS telah melakukan baiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi, pimpinan ISIS yang tewas pada 2019 silam.

“(Dibaiat) Sebagai Anshor Daulah dalam rangka mempersiapkan diri untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah di Indonesia,” kata Aswin.

Usai wafatnya Abu Bakar Al-Baghdadi, tersangka AS juga disebut ikut melakukan pembaharuan pembaiatan kepada Pimpinan ISIS baru, yakni Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraishi.

Infografis: apahabar.com/Dhea

Belakangan, Amerika Serikat mengumumkan kematian Al Quraishi 3 Februari 2022 tadi, menyusul serangan pasukannya di Suriah Uatara. Al Quraishi tewas bersama keluarganya setelah bom bunuh diri.

Kembali ke tersangka AS pemuda Banjarmasin, Aswin mengatakan tersangka telah melaksanakan beberapa kali idad fisik dan latihan berperang menggunakan senjata water gel gun (WGG).

Tersangka rupanya juga masih berkaitan dengan penangkapan dua terduga teroris jaringan JAD Kalsel, yakni MS dan MR. Keduanya ditangkap Densus 88 pada pertengahan Desember 2021 lalu.

“Sekitar bulan April 2020 bertempat di Kota Banjarmasin, tersangka AS bersama dengan MS dan MR melakukan pembahasan mengenai perencanaan untuk melaksanakan aksi amaliah terhadap pos-pos polisi yang berada di Banjarmasin dengan menggunakan senjata api,” terang Kombes Pol Aswin.

Berdasarkan beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018.

“Masa penahanan 120 hari. Penahanan ketiga tersangka tersebut terhitung sejak tanggal 5 Maret 2022 sampai dengan tanggal 2 Juli 2022,” pungkas Aswin.

Alasan Mengapa Polisi Jadi Target Serangan JAD di Banjarmasin