Pemuda 21 Tahun Ditangkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Tanah Bumbu - Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BK (21) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual

Oleh Hadi MS
Barang bukti yang di amankan Polsek Angsana. Foto: Istimewa

bakabar.com, TANAH BUMBU - Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BK (21) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial AN (14).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa BK dan AN adalah sepasang kekasih.

"Pelaku dan Korban merupakan sepasang kekasih," ucap Jonser.

Korban merupakan seorang pelajar yang tinggal di Desa Angsana, RT. 02, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, sementara pelaku berasal dari Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Kejadian bermula pada Kamis, 3 April 2025, BK mengajak AN ke rumahnya di Desa Angsana. Di dalam kamar, pelaku diduga melakukan tindakan yang sangat tidak senonoh terhadap korban. Tindakan tersebut terungkap setelah ayah korban, berinisial EN, mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencolok, antara lain:

1 lembar baju kaus warna merah muda
1 lembar celana pendek warna coklat
1 lembar celana dalam warna putih
1 lembar BH warna ungu putih

BK kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan demi keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan sekitar.