News

Pemprov Pakai Aset Sertakan Modal Inti Bank Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel menyoalkan penyertaan modal Pemprov untuk Badan Usaha Milik…

Oleh Syarif
Paripurna Istimewa penyertaan modal Bank Kalsel di DPRD Kalsel. Foto-Istimewa

apahabar.com,BANJARMASIN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel menyoalkan penyertaan modal Pemprov untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Kalsel.

Persoalan itu muncul setelah Pemprov Kalsel mau menyerahkan aset tanah dan bangunan yang kini dipakai Dinas Perdagangan dan Dinas Provinsi untuk Bank Kalsel.

Fraksi mempertanyakan soal legalitas kepemilikan aset tersebut. Sebab ujar juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, H Abd Hasib Salim, hal itu tidak dimasukkan dalam draf nomor sertifikat.

“Menurut kami penilaian (aset tanah dan bangunan) tersebut sangat jauh dari dari harga yang sebenarnya dan kami juga meminta dijelaskan siapa Aprosial nya,” kata Hasib Salim di paripurna Istimewa, Rabu (23/3).

Menurutnya, nilai aset Pemprov Kalsel itu tak sesuai dengan nominal yang diterapkan Pemprov yakni RP 221.878.450.

“Menurut kami karena nilai tersebut dapat berpotensi menimbulkan permasalahan saat pembahasan Raperda,” sambungnya.

Pihaknya juga menyayangkan peran Kanwil Kemenkumham yang meloloskan persoalan fatal Raperda eksekutif hingga ke draf BP Perda.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diketuai H Ardiansyah ini berharap agar semua Raperda dapat memberikan kontribusi positif untuk demokrasi masyarakat Kalsel.

"Kami berharap kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan mampu meningkatkan kinerja yang prima dan berintegritas dengan penambahan penyertaan modal ini," kata Imam Kanafi.

Pemprov Kalsel berencana akan menambah modal sebesar Rp 2,6 miliar lebih untuk Bank Kalsel atau Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah.

Jumlah itu tak semuanya dalam bentuk uang yakni aset senilai Rp 261 miliar dan sisanya Rp 50 miliar dalam bentuk uang yang disisihkan dari APBD dan akumulasi deviden.

Pemprov Kalsel adalah pemegang salam mayoritas dari Bank Kalsel. Selain Pemprov, pemilik saham Bank Kalsel adalah 13 Kabupaten dan Kota.

Sesuai dengan Peraturan OJK yang mengharuskan bank konvensional atau pun BPD menyertakan modal inti minimum Rp 3 triliun.

Jika modal itu tak dipenuhi hingga 2024, Bank Kalsel terancam turun status menjadi Bank Perkreditan Rakyat.