Mobil Dinas Pejabat

Pemprov Lampung Akui Lalai Tak Bayar Pajak Mobil Dinas Gubernur

Pemerintah Provinsi Lampung mengakui lalai tak membayar pajak mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sehingga sempat menghebohkan jagat maya

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke sejumlah tempat di Provinsi Lampung pada Jumat (05/05/2023). Tampak Presiden mengunjungi Pasar Natar di Kabupaten Lampung Selatan, dan mendapatkan sambutan meriah dari pedagang dan pengunjung di pasar tradisional. ANTARA /Emir F. Saputra/Agus Wira Sukarta /Rizky Gunawan/Asih Aditiya Wulandari/Hisar Sitanggang

apahabar.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Lampung mengakui lalai tak membayar pajak mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sehingga sempat menghebohkan jagat maya dan menjadi sorotan masyarakat.

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari kepala biro umum dan sekretaris daerah memang benar ada keterlambatan pembayaran kendaraan dinas milik gubernur dan wakil gubernur Lampung, seperti yang ramai dilaporkan oleh masyarakat," kata Plh Kadis Kominfotik Lampung Achmad Syaifullah di Bandarlampung, Rabu (10/5).

Baca Juga: Biaya PUPR Bangun Jalan di Lampung, Menkeu: Alokasinya Rp588,7 Miliar

Ia menerangkan Pemprov Lampung meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan sehingga membuat mobil dinas gubernur dan wakil gubernur menunggak pajak.

Maka pihaknya akan memeriksa dan menelusuri kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Lampung untuk tertib membayar pajak.

"Setelah adanya informasi ini sudah ditangani, maka nanti akan kami cek ulang kendaraan dinas lainnya. Jadi tidak hanya kendaraan milik gubernur dan wakil gubernur Lampung saja, tapi menyeluruh," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Pamer Tas Rp1 Miliar, Kadinkes Lampung Diperiksa KPK

Syaifullah juga mengungkapkan pada 8 Desember 2022 telah ditujukan surat yang mengatur tentang kewajiban pembayaran kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Lampung dengan Nomor 03.5.2/4851/VI.03/2022 kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Melalui surat tersebut kami menekankan pertama kepada OPD di lingkup Pemprov Lampung untuk melakukan pendataan bagi kendaraan dinas yang menunggak dan segera melakukan pembayaran. Lalu untuk kendaraan yang sudah lebih dari 2 tahun tidak melakukan registrasi maka akan dihapus datanya," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Lampung, Warga Kalimantan Titip Curhatan

Menurutnya, terdapat pengawasan aktif dari masyarakat mengenai kinerja pemerintah daerah (pemda) dan berbagai hal, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pajak akan selalu direspons secara positif.

"Adanya pengawasan langsung dari masyarakat ini menjadi kritik yang membangun tentu kami respons positif dan ini bisa mengingatkan juga pemda agar bisa melaksanakan tugasnya sesuai yang direncanakan," ujarnya.

Di sosial media masyarakat ramai memberikan kritik kepada Pemprov Lampung atas kelalaian pembayaran kewajiban pajak kendaraan dinas jenis Mercedes Benz tipe GLS dan GLE 400 milik gubernur dan wakil gubernur.

Keterlambatan kewajiban pembayaran pajak kepada negara untuk kendaraan dinas Gubernur Lampung itu telat satu bulan lebih satu hari, sedangkan kendaraan milik Wakil Gubernur Lampung terlambat satu bulan lebih empat hari.