Kalteng

Pemprov Kalteng Luncurkan Buku Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan buku pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat…

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan peluncuran buku pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Foto-Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan buku pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, di Aula Eka Hapakat, Kamis (28/1).

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Alue Dohong dan Direktur Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Djoko Hendratto.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mewakili
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan peluncuran buku tersebut merupakan bukti nyata upaya Pemprov Kalteng untuk mendorong keberadaan masyarakat hukum adat yang didasari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai pengambil kebijakan, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah kota, agar dapat bersatu padu mendorong terbentuknya masyarakat hukum adat.

Sebab, hingga saat ini yang sudah mendapatkan penetapan kawasan hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hanya Desa Jabiren Kabupatan Pulang Pisau.

Buku yang diluncurkan merupakan bagian dari kinerja yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat Provinsi Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia.

Selain itu menjadi pedoman bagi Pemprov Kalteng dan seluruh kabupaten/kota, melakukan proses identifikasi, verifikasi dan validasi dari usulan masyarakat hukum adat.