Pemprov Kalsel

Pemprov Kalsel Terima Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek

apahabar.com, BANJARMASIN – BPJamsostek Banjarmasin menyerahkan salinan Inpres No 2 tahun 2021 kepada Penjabat (Pj) Gubernur…

Pj Gubernur Safrizal ZA (tengah) dan Kepala Disnakertrans Kalsel, Siswansyah (kiri) menerima salinan Inpres 2/2021 dari Kepala Kantor BPJamsostek Banjarmasin, Opik Taufik (kanan). Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – BPJamsostek Banjarmasin menyerahkan salinan Inpres No 2 tahun 2021 kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, di ruang pertemuan Hotel Rattan In, Kamis (8/4).

Inpres dimaksudkan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Berdasarkan instruksi Presiden RI, Inpres ini menjadi amunisi tambahan dalam sosialisasi program BPJamsostek kepada pekerja di Kalsel, khususnya Banjarmasin,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Banjarmasin, Opik Taufik dalam rilisnya kepada apahabar.com.

Melalui sosialisasi kepada stakeholder, diharapkan dapat memperkuat implementasi Jamsostek di lingkup Pemprov Kalsel serta jajaran.

Pada kesempatan ini, penyerahan salinan Inpres turut disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Siswansyah.

“Melalui Inpres ini membantu kami untuk mendaftarkan serta menyosialisasikan program BPJamsostek di lingkungan Pemda, termasuk Non ASN dari dinas dan instansi terkait,” lanjutnya.

Penyerahan salinan Inpres kepada Pemprov Kalsel menjadi langkah awal dalam membuat kebijakan dan dukungan implementasi program Jamsostek. Seperti membuat regulasi pendukung, termasuk pengalokasian masing-masing anggaran.

“Inpres ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” sebut Opik.

Presiden Joko Widodo dalam instruksinya berpesan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program Jamsostek.

Seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non ASN dan penyelenggara pemilu harus didaftarjan menjadi peserta BPJamsostek.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan Inpres secara berkala setiap 6 bulan.