Pemprov Kalsel Siapkan Rp100 Miliar untuk Pembebasan Lahan Proyek Lintas Tengah

Pemprov Kalimantan Selatan terus mematangkan tahapan pembangunan ruas Lintas Tengah yang akan melintasi wilayah Kabupaten Banjar hingga Tapin.

Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yasin Toyib. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan terus mematangkan tahapan pembangunan Lintas Tengah yang akan melintasi Banjar hingga Tapin.

Setelah perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan, proses dilanjutkan dengan penyusunan dokumen pertanahan sebagai dasar penetapan lokasi proyek.

"Izin KKPR untuk Banjar dan Tapin telah resmi keluar. Selanjutnya mulai disusun dokumen pertanahan guna mendukung proses pembebasan lahan," jelas Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yasin Toyib, Rabu (15/7)

Pemprov Kalsel menargetkan penetapan lokasi pembebasan lahan dapat terbit  Oktober 2026. Baru kemudian dilakukan proses pengajuan pembebasan lahan kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional mulai Januari 2027.

Untuk mendukung proses pengadaan lahan, telah disiapkan pagu anggaran sekitar Rp100 miliar dalam APBD 2027.

Berdasarkan koordinasi dengan Kanwil Pertanahan, proses pembebasan lahan diperkirakan memerlukan waktu sekitar 7 bulan. Kalau berjalan sesuai target, lahan dapat dinyatakan bersih mulai September 2027.

Adapun pekerjaan fisik direncanakan menggunakan APBD Perubahan 2027 dan dilanjutkan secara bertahap hingga 2030.