Kalsel

Pemprov Kalsel Serius Lindungi Hak Konsumen

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan kian serius untuk melindungi hak masyarakat sebagai konsumen….

Penyuluhan perlindungan konsumen. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi

apahabar.com, BANJARMASIN– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan kian serius untuk melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.

“Gubernur telah mengeluarkan surat pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), juga membiayai dalam hal operasional dan sebagainya,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie disela acara Penyuluhan Perlindungan Konsumen di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Senin (24/6) siang.

Dikatakannya, hal tersebut menjadi sebuah komitmen dari Pemprov Kalsel untuk melindungi hak-hak konsumen. Pemprov Kalsel, sebutnya, selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).”Jangan dikhawatirkan komitmen kami untuk melindungi hak-hak konsumen,” tegasnya.

Hal tersebut dikuatkan Direktur Jendral, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Republik Indonesia, Veri Anggriono. Ia menilai, saat ini Pemprov Kalsel cukup aktif dalam rangka mensosialisasikan kegiatan di bidang perlindungan konsumen.

Berdasarkan catatan Dinas Perdagangan melalui BPSK Kalsel, sejak berdiri di tahun 2018, pihaknya telah menerima sedikitnya 18 aduan sengketa konsumen dan bisa menyelesaikan 16 kasus.

“Pada pertengahan tahun 2019, kami telah menerima sebanyak 25 kasus dan kami bisa menyelesaikan 18 kasus sengketa tersebut, hingga saat ini, dan sisanya masih dalam proses” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani.

Kasus aduan yang paling banyak, disampaikan Birhasani adalah kasus asuransi dan kasus leasing perkreditan .

Para pelaku usaha yang terbukti melanggar hal tersebut akan dikenakan sanksi administratif yaitu berupa pembekuan izin usaha dan sanksi pidana yaitu kurungan maksimal 5 tahun penjara serta denda dua milyar rupiah.

Reporter: AHC07
Editor: Syarif