Pemprov Kalsel Dukung Perlindungan Sosial Debitur KUR melalui BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Kalimantan Selatan menyatakan dukungannya terhadap upaya perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dukungan Pemprov Kalsel terhadap perlindungan sosial. Foto: Biro Adpim

bakabar.com, BANJARMADIN - Pemprov Kalimantan Selatan menyatakan dukungan terhadap upaya perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, dalam Monitoring dan Evaluasi Penyaluran KUR serta Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasabah KUR, Selasa (29/4) di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Kalsel.

Hasnuryadi tegas mendukung langkah DJPb bersama mitra kerja dalam memberikan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada debitur KUR.

Sinergi yang terjalin antara pemerintah pusat, OJK, BPJS Ketenagakerjaan, dan perbankan dalam menyukseskan program tersebut juga mendapat apresiasi.

"Langkah ini sejalan dengan komitmen pemprov  untuk mewujudkan pemerataan ekonomi di Banua," singkat Hasnur.

Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Syafriadi, menyebutkan target penyaluran KUR di Banua tahun ini mencapai Rp5,69 triliun, dengan sasaran 46.000 debitur baru dan 22.000 debitur naik kelas.

Dalam garis bawah, pentingnya mendorong kepesertaan debitur dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan jangka panjang bagi pelaku usaha kecil.

Kredit Usaha Rakyat sendiri diklasifikasikan dalam tiga kategori utama: Super Mikro, Mikro, dan Kecil, dengan plafon dan syarat berbeda berdasarkan skala usaha.

Sinergi antar lembaga diharapkan dapat memperkuat ekosistem pembiayaan inklusif di Kalsel.

Sementara Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas debitur KUR, baik dari sisi jumlah, skala usaha, maupun jangkauan perlindungan sosial.

"Kami mendukung penyaluran KUR dan kerja sama dengan BPJS sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja bagi pelaku UMKM," sahutnya.