Kalsel

Pemprov Kalsel Buka Suara Soal Kasus Pemerkosaan Wanita Tunagrahita di Tapin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan buka suara terkait kasus pemerkosaan wanita tunagrahita di Tapin….

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan buka suara terkait kasus pemerkosaan wanita tunagrahita di Tapin. Wanita berusia 27 tahun tersebut digagahi bocah laki-laki 16 tahun belum lama ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah mengatakan seorang anak menjadi pelaku kejahatan karena kurangnya perhatian, pengasuhan, dan pengawasan dari orang tua.

“Karena anak adalah tanggungjawab orang tua dan keluarga,” ucap Husnul Hatimah kepada apahabar.com, Selasa (15/9) malam.

Menurutnya, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan karena pelaku masih di berstatus anak atau belum berusia 18 tahun.

“Dan akan diberi pembinaan di LPKA Kelas I Martapura,” katanya.

Terlalu sering menonton pornografi, kata dia, menjadi penyebab anak ingin melakukan perbuatan pemerkosaan tersebut.

“Biasanya anak melakukan pencabulan karena pernah melihat pornografi di media sosial atau melihat orang lain melakukan hubungan seksual, sehingga akhirnya mencoba untuk melakukannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, korban pemerkosaan itu mengalami trauma hingga harus diungsikan ke rumah kerabatnya di luar kota.

“Korban merasa trauma diam di rumahnya di Tapin, jadi korban di bawa kerumah kerabatnya,” ujar Kabid DP3A Kabupaten Tapin, Halimah Selasa, (15/9) melalui whatsApp-nya.

Saat persidangan di pengadilan negeri Tapin P3A Tapin juga melakukan pendampingan terhadap korban.

“Korban sudah bisa dikatakan membaik. Kemarin kita juga melakukan pemeriksaan di kediamannya,” ujarnya.

Tak hanya, korban. Pelaku inisial MRF yang masih di bawah umur itu pun juga mendapatkan pendamping untuk memastikan kondisi psikologisnya oleh Dinas P3A Tapin.

“Kondisi kesehatan pelaku baik. Jelas rasa menyesal ada dari diri pelaku. Film porno atau pun hal berbau pornografi yang saat ini mudah diakses melalui internet menjadi faktor utama tindakan pelaku itu,” terang Halimah.

Sekedar diketahui, dari Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Rezeki Kurniawan yang menagani kasus itu mengatakan bahwa MRF, bocah laki laki 16 Tahun itu tak kuat menahan birahinya karena sering menonton film porno.

Awalnya, Selasa (18/8) lalu sekitar pukul 16, perempuan 27 Tahun itu ditinggal sang ibu di rumah. Posisi korban waktu itu sedang duduk di dapur.

Tak lama datanglah bocah cabol itu menghampiri korban dan menariknya menuju kamar di rumah itu.

“Diam,” kata MRF kepada korban yang sudah disuruhnya berbaring itu.

Tak berdaya karena keterbelakangan mental. Korban hanya bisa pasrah saat MRF melepas celananya dan memperkosanya waktu itu.

Berselang 2 hari kemudian, pada Kamis (20/8) lalu MRF ditangkap polisi atas laporan keluarga korban.

“Korban bercerita ke ibunya,” ujar Jaksa itu.

Cerita itulah yang mengawali aksi bejat bocah itu ketahuan dan sekarang sudah divonis. MRF ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura untuk menjalani masa tahanan sebagai narapidana selama 3, 6 Tahun.