Pemprov Kalsel Blakblakan Soal Tudingan Belum Distribusikan Belanja Bagi Hasil ke Pemkot Banjarmasin

Pemprov Kalsel dituding belum mendistribusikan belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemkot Banjarmasin.

Pemprov Kalsel dituding belum mendistribusikan belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemko Banjarmasin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Pemprov Kalsel dituding belum mendistribusikan belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemkot Banjarmasin.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil pun angkat bicara pada Jumat (5/1/2024).

Dia menegaskan hasil pajak sudah didistribusikan pemprov ke 13 kabupaten/kota, termasuk Banjarmasin.

“Sudah terdistribusi semua,” tegas Subhan.

Mantan pejabat pemkot ini menerangkan, hasil pajak daerah yang didistribusikan ke Pemkot Banjarmasin nilainya sebesar Rp 259 miliar lebih.

Dengan rincian, PKB sebesar Rp 80 miliar lebih, BBNKB sebesar Rp 24 miliar lebih, PBB-KB sebesar Rp 129 miliar lebih, Pajak Air Permukaan Rp 360 juta lebih dan Pajak Rokok sebesar Rp 25 miliar lebih.

Subhan menambahkan, jika pemko ingin mendapat informasi, dia menyilakan untuk berkoordinasi ke Pemprov Kalsel.

“Saya sampaikan, untuk bagi hasil kab/kota penyalurannya semua berbarengan begitu SK Gubernur sudah ditandatantani, tidak ada yang didahulukan dan tidak ada disalurkan belakangan,” sebutnya.

Untuk pelampauan realisasi pajak daerah di  Kalsel dirinya masih melakukan rekonsiliasi, bagi hasil dari pelampauan realisasi pajak daerah akan didistribusikan ke seluruh kab/kota triluawan 2024.

Sisi lain, Subhan juga mengatakan, dalam penetapan target bagi hasil, khusus untuk kota Banjarmasin, dia mengingatkan agar terlebih dahulu berkoordinasi ke Pemprov Kalsel.

“Jangan ujuk-ujuk menetapkan sendiri,” tekannya.

Berkaitan dana transfer dari Pemerintah Pusat juga demikian, lanjut dia Pemkot harusnya menetapkan target sesuai dengan alokasi dana transfer yang biasanya pemerintah pusat memberikan infonya melalui PMK jangan keluar dari PMK.

“Walaupun ada informasi ada tambahan alokasi tetapi belum ada PMK nya sebaiknya jangan dimasukkan menjadi potensi penerimaan dari dana transfer,” ucapnya.

Namun jika tidak terealisasi, bagi dia jangan sampai menyalahkan Pemerintah Pusat terlambat menyalurkan dana transfer tersebut dampaknya terhadap Pemkot sendiri nantinya.

Berkaitan dengan kinerja APBD 2023 untuk Kota Banjarmasin melalui Evaluasi RAPBD Perubahan 2023 sudah pihaknya berikan catatan berkaitan dengan Penetapan Target PAD agar memperhatikan Potensi dari PAD itu sendiri.

“Karena jangan sampai target PAD yang sudah ditetapkan realisasinya tidak tercapai tentu dampaknya terhadap belanja, misal pendapatan seluruhnya terealisasi hanya 70%, tetapi realisasi belanja 95%, nah tentu untuk membayar belanja bgmn? Mungkin seperti itu gambarannya yang terjadi di Pemko Bjm,” ucapnya.

Jika Pemko Banjarmasin, bagi dia optimis target PAD bisa mereka capai, nah pada kenyataannya tidak tercapai tentu pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu Sumber PAD kurang Optimal.

“Dari sisi penagihannyakah yang kurang, atau dari sisi pengawasannya yang tidak maksimal,” pungkasnya.