Pemprov DKI Sebut Tak Ada Perubahan Aturan untuk Diskotik di Bulan Ramadhan

Pemprov DKI tetap membolehkan diskotik buka di Bulan Ramadhan sesuai aturan biasa.

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta tidak membuat kebijakan baru terkait peraturan tempat hiburan malam (Diskotik) di Jakarta.

Hal itu disampaikan langsung oleh Marullah Matali selaku Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.

“Kita tidak bikin kebijakan tiap tahun, tapi kita gunakan kebijakan yang sama seperti tahun lalu,” ujar Marullah saat ditemui di Gedunh Baznas, Tanah Abang, Kamis (16/3).

Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Saat Ramadan

Ia mengungkapkan Pemprov DKI merasa masih cukup dengan kebijakan tahun lalu dan belum menemukan adanya perubahan yang signifikan.

“Jadi Pemprov DKI konsisten dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Diektahui, segala jenis aturan terkait tempat hiburan sudah diatur dan tertuang dalam Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pariwisata.

Meski demikian, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi juga belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait aturan jam buka diskotik selama bulan Ramadhan.

“Itu aturannya udah ada di Perda terkait tempat hiburan malam di Jakarta selama bulan Ramadhan,” pungkas Marullah.