Pengatuan Jam Kerja

Pemprov DKI Jakarta Kaji Pengaturan Jam Kerja dengan Fleksibilitas 90 Menit

Heru Budi mmengungkapkan selain pembagian jam masuk kerja menjadi dua tahap, pihaknya juga mengkaji jam masuk dengan fleksibilitas 90 menit

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Depo LRT Jabodebek di Stasiun LRT Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023) siang. apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengugkapkan mereka akan secara serius mengkaji pengaturan jam kerja untuk menekan angka kemacetan Jakarta menjadi masalah laten Jakarta.

Heru Budi mmengungkapkan selain pembagian jam masuk kerja menjadi dua tahap, pihaknya juga mengkaji jam masuk dengan fleksibilitas 90 menit.

Artinya, pegawai mendapatkan waktu luang 90 menit dari jam masuk yang ditentukan, namun jam pulang juga lebih lambat.

"Terkait pemda, sesuai laporan Kepala Badan Kepegawaian, MenPAN-RB itu akan memberikan penerapan contoh awal di Pemda DKI yang fleksibilitas jam kerja 90 menit. Artinya, kalau masuk 07.30 WIB, ya diberikan fleksibilitas 90 menit tapi dia akan nambah sore harinya," kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/7).

Baca Juga: Penerapan AI untuk Urai Kemacetan di Jakarta, Pengamat: Itu Sia-Sia

Heru juga tetap mengkaji dua opsi jam masuk kantor untuk mengurai kemacetan yang terjadi setiap jam masuk dan pulang kerja.

"Nanti saya akan rapat tersendiri lagi, ASN bisa dibagi dua menurut saya. Bisa 07.30 WIB, bisa masuk 09.30 WIB," katanya.

Ia menambahkan Menpan juga telah mempertimbangkan hal tersebut agar pegawai di lingkungan DKI Jakarta lebih fleksibel dalam mengatur perjalanan saat hari kerja.

​​​​​"Menpan RB memang sampaikan (usul) diberi fleksibilitas. Ini saya hanya kombinasikan saja dalam rangka pengentasan salah satunya transportasi," jelas Heru.

Baca Juga: Perubahan Jam Kerja di Jakarta, Pengamat: Tidak Atasi Macet, Lebih Baik WFH

Jika masuk pukul 07.30 WIB, lanjut Heru, berarti akan pulang pukul 16.30 WIB. Tetapi jika masuk pukul 09.30 WIB, berarti pulang pukul 18.30 WIB.

Nantinya Heru mendata tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memungkinkan menerapkan pembagian jam kerja agar tidak mengganggu kegiatan pelayanan publik.

"Kita tanya-tanya dulu jamnya. Panggil Wali Kota, panggil SKPD, makanya direncanakan kita bisa masuk setengah 8 dan setengah 10, dari segi pelayanan pelayanan administrasi bisa diantisipasi mungkin bisa setengah sepuluh atau bagaimana," kata Heru.

Baca Juga: Soal Perubahan Aturan Jam Kerja, Apindo: Pengusaha Siap, Kemacetan Tidak akan Berkurang

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan itu.

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar sehingga uji coba pengaturan jam kerja dapat terlihat dampak efektif-tidaknya uji coba itu.