Kebijakan ASN Poligami

Pemkot Tangsel Tak Larang ASN Beristri Dua

ASN ternyata boleh beristri dua, alias poligami. Tapi ada aturannya. Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) tak menyarankan itu.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat ditemui di DPRD Kota Tangsel. (Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara)

apahabar.com, TANGSEL - ASN ternyata boleh beristri dua, alias poligami. Tapi ada aturannya. Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) tak menyarankan itu.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie bahkan tak mau menyoal poligami. Menurutnya, tak usah dibahas.

"Saya gak mau komentar soal begituan. Komentar poligami itu tidak perlu banget," ungkapnya, Selasa (13/6).

Baca Juga: PNS di Kalsel Dapat Lampu Hijau Beristri Dua

Lagipula, mau dilarang juga tak bisa. Toh, aturan membolehkan. Asalkan syarat terpenuhi, sah-sah saja.

"Intinya soal poligami, ikuti saja aturannya kalo di Pemkot Tangsel," singkatnya.

Yang ia maksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Perubahan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Di sana dirincikan syarat dan ketentuan ASN untuk berpoligami. Bagi pegawai yang mau, silakan baca sendiri.

Baca Juga: Diduga Beristri Dua, Kompol D Resmi Dimutasi!

"Permintaan izin PNS untuk berpoligami juga harus diajukan secara tertulis. Termasuk mencantumkan alasannya," jelasnya.

Aturan yang membolehkan ASN berpoligami ini memang jadi perdebatan. Perempuan jelas saja tak setuju.

Contohnya Ida Handayani. ASN yang bertugas di Sekertariat DPRD Tangsel itu lantang menolak. Ia tak mau dimadu.

"Intinya saya tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Lagian mana ada perempuan yang mau di madu," tegasnya.