Pemkot Palangka Raya Ancam Cabut Izin Agen Elpiji 3 Kg

Pemkot Palangka Raya dengan tegas akan mencabut izin agen atau pangkalan elpiji 3 Kg. Itu jika terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sidak gas elpiji 3 kg di Palangka Raya. Foto-Antara

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Pemkot Palangka Raya dengan tegas akan mencabut izin agen atau pangkalan elpiji 3 Kg. Itu jika terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Saat ini, Pemkot Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian (DPKUKMP) mendapati harga elpiji 3 Kg dijual sekitar Rp35-40 ribu per tabung.

Harga itu mereka dapati usai melakukan inspeksi mendadak ke lapangan bersama Satpol PP, Kelurahan Menteng, perwakilan Pertamina di Palangka Raya.

Tujuannya untuk menekan tingginya harga jual elpiji 3kg di tingkat pengecer. Sementara HET elpiji 3 Kg mestinya Rp24 ribu per tabung.

Namun saat mereka turun ke lapangan, sebagian dari pengecer tidak mengaku.

"Sebagian dari mereka sebagian tidak mau mengaku mengambil elpiji 3kg itu di agen atau pangkalan, mengakunya mendapatkan gas tersebut dari pengecer sehingga harganya mahal," kata Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Kamis (27/4).

Melihat itu, Samsul dengan tegas menyatakan tidak segan-segan mencabut izin operasi agen atau pangkalan elpiji 3kg yang menjual di atas HET.

"Minimal sidak ini bisa menjadi bahan evaluasi kami untuk mencari tahu apa penyebab mahalnya elpiji di tingkat pengecer. Nantinya ini kami bahas dengan pihak Pertamina. Kemudian mana saja agen dan pangkalan yang 'nakal' pasti akan dicabut izin operasionalnya agar mereka tidak bisa berusaha lagi," bebernya.

Di lokasi yang sama, Asisten SBM 1 Kalteng Pertamina Edi menegaskan bahwa bagi agen dan pangkalan elpiji 3kg yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti menjual di atas HET serta lain sebagainya juga akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut tidak langsung pemutusan hubungan usaha (PHU), melainkan dilihat dari kesalahannya dan diberikan sanksi yakni sanksi pertama, kedua dan ketiga sanksi paling berat yakni PHU.

"Pada 2022 Pertamina ada melakukan PHU terhadap empat agen atau pangkalan elpiji 3kg di Kota Palangka Raya. Sedangkan untuk 2023 ini belum ada, namun apabila ada, akan dilihat dari mana kesalahannya sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Edi.