SDN Pondok Cina 1

Pemkot Nekat Gusur SDN Pocin 1, Wali Murid Ancam Pidanakan Walkot Depok

Pemerintah kota depok tetap akan menjalankan rencana alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi Masjid agung.

kuasa Hukum Wali murid SDN Pondok Cina 1, Deolipa. (Foto: apahabar/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Pemerintah kota Depok nekat menjalankan rencana alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi Masjid agung.

Kendati, kebijakan tersebut menuai Polemik khususnya bagi Wali murid SDN Pocin1. Kabarnya, penggusuran akan tetap diberlakukan sesuai perintah Wali kota Depok, Mohammad Idris.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Wali murid, Deolipa Yumara berniat untuk mempidanakan Idris sebagai Wali Kota Depok.

Menurutnya, Idris telah melakukan tindak pidana. Yaitu melanggar Undang-Undang perlindungan anak.

"Satu hal yang diduga adalah melakukan tindak pidana, yaitu mereka melanggar Undang-undang perlindungan anak," ujar Deolipa di SDN Pocin 1, Senin (12/12).

Tindak Pidana yang dimaksud adalah, Pemkot Depok dengan sengaja telah menelantarkan murid-murid dengan meniadakan guru selama dua minggu lamanya.

"Kenapa kita mau pidanakan, Karena dia wali kota melakukan pembiaran terhadap siswa-siswi SDN Pocin 1 yang bersekolah tapi enggak disediakan guru. Ini kan sudah dua minggu enggak ada guru," ungkapnya.

Baginya, kondisi itu secara gamblang telah mengganggu mental dan psikis anak-anak di sekolah.

"Karena anak akhirnya alami masalah mental secara psikis. Jadi kami mau laporkan ke pidananya, karena masuknya kriminal. Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Sisdiknas," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah kota Depok berencana untuk melakukan alihfungsi sekolah menjadi Masjid Agung Kota Depok.

Terakhir, Pemkot Depok masih memberikan izin untuk kegiatan belajar mengajar murid SDN Pondok Cina 1. Setelah itu, murid SDN Pondok Cina 1 sudah harus mengosongkan sekolah tersebut pada 12 Desember 2022.

Izin sementara itu diberikan karena pada 5-9 Desember 2022, para siswa akan menghadapi ujian akhir semester. Nantinya, bangunan SDN Pondok Cina 1 akan dilebur dengan SDN Pondok Cina 3 dan 5.