Politik

Pemkot Kaji Kebijakan Libur Saat PSU Pilwali Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin tengah mengkaji kebijakan libur pada saat pemungutan suara ulang…

Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin Ahmad Fidayeen. Foto-apahabar.com/Bahaudin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin tengah mengkaji kebijakan libur pada saat pemungutan suara ulang (PSU), Rabu (28/4) nanti.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU yang bakal dihelat di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan.

Di antaranya Kelurahan Murung Raya, Basirih Selatan, dan Mantuil.

"Itu salah satu efek, makanya terus kita pertimbangkan agar memaksimalkan keikutsertaan dalam mensukseskan PSU," ucap PJ. Wali Kota Banjarmasin, Dayeen kepada apahabar.com, Rabu (14/4).

Kebijakan itu, kata dia, masih dikaji dari beberapa aspek dan manfaat untuk keberlangsungan PSU Pilwali Banjarmasin.

Walhasil terdapat sejumlah masukan, baik dari yang terbaik sampai terburuk.

"Mudah-mudahan yang terbaik dan bijak untuk saudara kita di PSU. Entah itu ada diliburkan atau tidak," katanya.

Dia menegaskan, kebijakan ini terus didorong agar segera keluar dan bisa disampaikan kepada masyarakat.

"Kalau sudah keluar, nanti akan disampaikan ke masyarakat," jelasnya.

Dia berharap seluruh pemilih di tiga kelurahan tersebut bisa mengikuti pelaksanaan PSU mendatang.

"Harapan kehadiran warga kita untuk ikut serta di TPS PSU," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya berharap agar adanya kebijakan libur pada saat pelaksanaan PSU mendatang.

“Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU nanti,” cetus Harry Wijaya, belum lama tadi.

Harry berdalih usulan itu sudah disampaikan melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

“Namun belum diambil keputusan terkait usulan tersebut,” tuturnya.

Sekedar diketahui, empat pasang calon bakal memperebutkan kursi wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin pada 28 April 2021.

Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PL-02-Kpt/6371/KPU-Kot/III/2021, berbunyi terdapat 3 kelurahan yang bakal menggelar PSU Pilwali Banjarmasin.

Keempat calon memperebutkan 29.056 suara dari 80 tempat pemungutan suara (TPS).