Larangan Ibadah

Pemkot Depok Kawal Pembuatan SLF Kapel Jembaat GBI Cinere

Pemkot Depok akan mengawal perizinan Kapel Jemaat GBI Cinere. Saat ini, pihaknya mendorong untuk pembuatan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).

Bangunan Ruko di Jalan Bukit Cinere Raya yang dijadikan Kapel oleh Jamaat kristiani digeruduk masa. apahabar.com/rubiakto

apahabar.com, DEPOK - Pemkot Depok akan mengawal perizinan Kapel Jemaat GBI Cinere. Saat ini, pihaknya mendorong untuk pembuatan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).

Terbaru, Pemkot Depok bersama menggelar rapat tindaklanjut perizinan rumah ibadah tersebut pada Rabu (27/9). Perizinan ibadah di kapel tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006.

"Kami tidak membuat kebijakan baru tentang pengaturan tempat ibadat atau rumah ibadat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, Sabtu (30/9).

Baca Juga: Soal Kasus Kapel GBI Cinere, Wali Kota Bantah Depok Kota Intoleran

Menurut Supian, sebuah bangunan tidak diperkenankan berdiri dan difungsikan jika tidak memiliki Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). Karenanya, Pemkot Depok mendorong pihak Kapel untuk membuat SLF.

“Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya sudah ada, tinggal SLF," papar Supian.

Menurut Supian, SLF ini penting karena berkaitan dengan keselamatan. Pemkot Depok ingin memastikan ruko tersebut aman dan nyaman bagi umat jemaat.

Baca Juga: Kapel GBI Cinere Depok Sepi, Jemaat Pilih Ibadah Secara Streaming

Dia menegaskan, masalah perizinan ini perlu dikawal bukan untuk menghambat ibadah. Namun demi keamanan dari warga yang akan beribadah.

"Kami ingin memastikan kekuatan gedungnya, apakah bisa menampung dengan kapasitas jumlah jemaatnya," pungkas Supian.

Untuk diketahui, persoalan kapel tersebut sempat heboh dan viral di media pasca aksi penggerudukan yang dilakukan warga sekitar pada Sabtu (16/9). Kapel sempat dituduh tidak memiliki ijin.