Pemkot Banjarmasin Resmi Cabut Status PPKM

Sehari menjelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemkot Banjarmasin resmi cabut status PPKM. Foto-dok apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Menjelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Penetapan oleh Pemkot Banjarmasin ini dilakukan tidak lama setelah Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Kepresidenan menyampaikan kalau status PPKM resmi dicabut, Jumat (30/12).

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan hal ini merupakan kabar gembira. "Berarti kita sudah memasuki masa pasca-pandemi atau endemi," kata Ibnu, Jumat (30/12).

"Kendati demikian, kita harus tetap menjaga prilaku hidup bersih dan sehat. Kebiasaan-kebiasaan baik mencuci tangan, memakai masker dan berolahraga harus tetap dilakukan meski pandemi telah berakhir," sambungnya.

Baca Juga: PPKM Covid-19 di Indonesia Resmi Dihentikan

Khusus untuk pergantian malam tahun baru, Ibnu berharap masyarakat bisa merayakannya dengan tetap berlandas surat edaran (SE) dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin.

Adapun secara garis besar isi dari SE Forkopimda itu yakni; tidak diperkenankan untuk menjual atau meledakan petasan-kembang api, tidak melakukan konvoi di jalan raya, masyarakat lebih disarankan merayakan pergantian malam tahun baru di rumah masing-masing serta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Masyarakat diimbau tertib, menciptakan kondisi yang nyaman," pintanya.

Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman pun menyambut baik hal tersebut.

"Alhamdulillah, itu berita bagus. Memang pada kenyataannya Covid-19 memang tidak ada lagi. Bahkan beberapa tempat sudah tidak memberlakukan lagi masker atau yang lain," ungkapnya.

Tak hanya itu, dengan berakhirnya status PPKM, kata dia, tentunya pemulihan ekonomi bisa lebih leluasa.

"Seperti tingkat kunjungan pariwisata yang meningkat. Terus kegiatan keramaian yang biasanya izin dengan satgas Covid, sepertinya saat ini tidak lagi," jelasnya.

Baca Juga: Konsorsium Pers Banua Dibentuk, Gabungan dari Lima Organisasi Pers di Kalsel

Ditanya apakah ada kekhawatiran dengan pencabutan status PPKM ini, mengingat satu hari lagi menjelang pergantian tahun? 

Ikhsan mengatakan saat ini pihaknya tetap menghimbau masyarakat untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Nataru yang diterbitkan bersama Forkopimda Kota Banjarmasin.

"Walaupun SE itu nanti ada penyesuaian terhadap PPKM. Tetapi kita tetap antisipasi euphoria masyarakat. Jangan ketika PPKM dicabut masyarakat euphoria berlebihan, pawai dan segala macam. Itu tetap kita kontrol bersama petugas keamanan," bebernya.

"Intinya tidak ada pawai, arak-arakan dan semacamnya di tahun baru. Tetapi kalau berkumpul ditempat keramaian itu tidak ada larangan," pungkasnya.