Kalsel

Pemko Banjarmasin Kini Resmi Kuasai Lahan Kementerian Pertanian di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Presiden Joko Widodo merestui Kantor Balai Karantina Kementerian Pertanian RI yang menghibahkan dua…

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah menerima surat kepemilikan tanah miliki Kementerian Pertanian di Banjarmasin. Foto-Humpro Pemko Banjarmasin For Apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Presiden Joko Widodo merestui Kantor Balai Karantina Kementerian Pertanian RI yang menghibahkan dua asetnya ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Dengan demikian, keinginan Pemko untuk membangun fasilitas umum di atas dua bidang tanah yang terletak di Jalan Ir Pangeran Muhammad Noor dan di Jalan Mayjend Soetoyo S bakal terwujud.

Baca Juga: Pacu Konservasi Energi, ESDM Kalsel Gelar Bimtek

Masing masing aset tanah memiliki luas 1.450 meter persegi dan 7.366 meter persegi, keduanya terletak di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Wakil Wali Kota Banjarmasin H Hermansyah mengatakan keberadaan dua asset baru yang bila dinilai dengan rupiah harganya sekira Rp16 miliar itu, rencanannya akan dipergunakan untuk membangun fasilitas publik berupa rumah susun sewa (Rusunawa).

Nantinya, keberadaan Rusunawa itu akan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat yang saat ini bermukim di kawasan lahan yang telah dihibahkan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Arifin Tasrif menjelaskan, setiap asset milik pemerintah pusat yang nilainya di atas Rp10 miliar, proses hibahnya harus melalui persetujuan dari Presiden RI.

“Jadi asset yang dihibahkan ini surat persetujuannya telah diteken oleh bapak Presiden Joko Widodo," ucapnya.

Lanjutnya, maka proses penyerahan asset secara formal dari pemerintah pusat ke Pemko Banjarmasin sudah selesai.

Untuk itu ia berharap, dengan dihibahkannya asset berupa tanah itu bisa membawa manfaat bagi masyarakat kota berjuluk seribu sungai.

"Mudah-mudahan hibah ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin, dan bisa ikut menyumbang kecantikan dan menambah indah pemandangan Kota Banjarmasin ke depannya," pungkasnya.

Dari informasi terhimpun, rencana hibah asset tersebut sudah bergulir sejak tahun 2016 lalu, tepatnya setelah surat Walikota Banjarmasin bernomor Nomor 520/328-Sekr.Um/Distankan, tanggal 28 Oktober 2016, dilayangkan ke Kementerian Pertanian RI.

Permohonan tersebut, kemudian ditindaklanjuti pihak Kementerian Pertanian RI dengan menerbitkan surat bernomor B-771/Pl.130/A/02/2017, tanggal 23 Februari 2017, perihal Usulan Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pertanian kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.

Atas usulan tersebut, Kementerian Keuangan RI kemudian mengeluarkan surat Nomor S-219/MK.6/2019, perihal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara (BMN), yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Baca Juga: Balai Bahasa: Berita apahabar.com Mudah Dipahami

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin