Pemkab Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Kelebihan Ribuan Pegawai Non-PNS, Bagaimana Nasibnya?

apahabar.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengalami surplus 1.011 pegawai non-PNS. Kelebihan tersebut dinilai sudah…

Ilustrasi pegawai. Foto-Liputan 6

apahabar.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengalami surplus 1.011 pegawai non-PNS. Kelebihan tersebut dinilai sudah membebani anggaran daerah.

Untuk membayar gaji mereka pemerintah daerah harus menggelontorkan anggaran sebesar Rp140 miliar per tahun.

“Itu sudah membebani anggaran daerah. Karena itu, kita buat moratorium sejak 2019 dengan tidak menerima PTT atau tenaga kontrak lagi,” sebut Sekda Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, kepada apahabar.com, Jumat (02/08).

Saat ini, Pemkab Tanah Bumbu memiliki 9.052 pegawai yang terdiri dari 4.144 PNS, 2.589 PTT, dan 2.217 pegawai dengan status tenaga kontrak.

Terkait kelebihan 1.011 pegawai non-PNS, pihaknya akan segera melakukan pembahasan untuk memutuskan nasib para pegawai tersebut.

Di samping itu, Rooswandi mengatakan kebijakan pemerintah daerah yang tidak menerima pegawai baru harus didukung sebagai upaya memperbaiki tata kelola manajemen kepagawaian.

“Ini harus diputuskan bersama,” katanya.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pasal 96 menyatakan PPK dilarang untuk mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK.

Lalu, dalam ayat (3) pasal tersebut jelas menyatakan PPK akan diberikan sanksi jika mengangkat pegawai non-PNS atau non PPPK.

Persoalan ini juga disampaikan Rooswandi pada Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi tentang RAPBD Perubahan 2019 di gedung DPRD Tanah Bumbu, Jumat (02/08).

Dalam rapat paripurna tersebut, Rooswandi menyampaikan tentang kebutuhan PNS di Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan perbandingan antara analisis beban kerja sebanyak 8.041 berbanding dengan jumlah PNS sebanyak 4.144 pegawai, Pemkab Tanah Bumbu saat ini memerlukan 3.987 ASN yang apabila diproyeksikan selama 5 tahun, maka per tahun pemerintah daerah idealnya menerima ASN sebanyak kurang lebih 797 pegawai.

Saat ini, lanjut Rooswandi, pemerintah daerah telah mengajukan kebutuhan formasi ASN kepada Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara berupa usulan formasi CPNS dan PPPK dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh Kemenpan-RB yaitu dengan besaran 70 % usulan formasi PPPK dan 30% usulan formasi CPNS.

Reporter: Puja Mandela
Editor: Fariz Fadhillah