Pemkab Tala Serahkan Dana Hibah Rp10,5 M ke Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) akan memberikan dana hibah berupa uang sebesar Rp 10.595.000.000 kepada organisasi keagamaan/ kemasyarakatan mel

Para peserta calon penerima hibah saat mendengarkan sambutan dari Penjabat (Pj) Bupati Tala melalui Asisten Bidang Administrasi Umum pada Setda Tala, Safarin. Foto: Diskominfo Tala

apahabar.com, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) akan memberikan dana hibah berupa uang sebesar Rp 10.595.000.000 kepada organisasi keagamaan/ kemasyarakatan melalui APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tala melalui Asisten Bidang Administrasi Umum pada Setda Tala, Safarin pada acara Sosialisasi Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Penggunaan Dana Hibah di Pendopo Rapat Kawasan Hutan Jati Setda Tala pada Kamis (25/01/2024).

Safarin mengatakan bahwa pemberian hibah ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Tala dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja pemerintah dalam menunjang pencapaian sasaran pembangunan bagi kepentingan masyarakat.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada para penerima hibah tentang tata cara penggunaan dana hibah, tujuan hibah, serta manfaat yang diharapkan dari bantuan ini," kata Safarin saat membuka acara tersebut.

Safarin juga berharap melalui sosialisasi ini, setiap pengelola dana tersebut dapat memahami tata cara penyaluran dan pelaporan sehingga dapat mengikuti aturan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kepada para penerima bantuan hibah, saya mengajak untuk menggunakan dana hibah ini dengan penuh tanggung jawab dan memanfaatkannya sebaik mungkin dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan pembangunan di wilayah masing-masing," lanjut Safarin. 

Adapun jumlah penerima yakni 172 organisasi keagamaan / kemasyarakatan. Dana tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, mushola, pondok pesantren, yayasan, gereja, pura dan pembelian sarana prasarana untuk maulid habsyi, majelis ta’lim atau rukun kematian.