Pemkab Tala Punya Mal Pelayanan Publik, Ini Tempatnya

Tala Kini Memiliki Mal Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik ( MPP ) Kabupaten Tanah Laut 

bakabar.com, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan pra uji coba Mal Pelayanan Publik (MPP) dimana pengurusan dokumen bisa dilakukan satu tempat. Pelayanan terpadu ini berlokasi di eks RSUD Hadji Boejasin di Jalan Hadji Boejasin Pelaihari.

Mal Pelayanan Publik ( MPP) masih tahap pra uji coba soft launching melayani secara bertahap dan terbatas waktunya, karena belum diluncurkan secara resmi kepada publik.  

Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Laut, Gentri Yulianto, mengatakan dengan adanya Mal Pelayanan Publik ( MPP) dapat menyatukan semua pelayanan yang mempermudah bagi masyarakat Tanah Laut untuk pengurusan dokumen. 

"Bagi masyarakat lebih mudah untuk mengurus dokumen seperti contohnya administrasi kependudukan KTP, perpanjangan STNK dan lainnya,”katanya, Selasa (22/4/2025).

Menurut dia adanya MPP ini sudah direncanakan sejak lama dapat direlasikan di tempat sekarang bekas RSUD, setelah melalui proses pembangunan gedung MPP baru bisa ditempati oleh para SKPD dan Instansi terkait. 

Ia bilang, dengan pra uji coba soft launching MPP dapat terlihat antusias masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen seperti pembayaran pajak kendaraan dan BPJS. 

"Dengan adanya pra uji coba soft launching MPP ini masyarakat dapat mengetahui yang ingin mengurus dokumen bisa langsung datang semua pelayanan ada disini ada 19 SKPD atau lintas sektor vertikal,” ujarnya. 

Dia juga menjelaskan, MPP ini menjadi ikhtiar mewujudkan pelayanan lebih baik kepada masyarakat hingga tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas untuk mengurus keperluan.

“Kepada masyarakat Tanah Laut, silahkan datang kalau ingin mengurus dokumen , MPP sudah berjalan namun masih ada batas waktu kerja dari pukul 08.00 Wita - 13.00 Wita, disesuaikan dengan keperluan bisa sampai pukul 15.00 Wita. Jam kerja dari hari Senin-Jumat,” pungkasnya.