Pemkab Tala

Pemkab Tala Ajak Perusahaan Taat Pajak dan Retribusi

Pemkab Himbau Perusahaan Taati Perda Pajak dan Retribusi

Pemkab Tanah Laut (Tala) mengajak seluruh perusahaan yang memiliki alat berat dalam operasionalnya agar menaati Peraturan Daerah (Perda). Foto: Pemkab Tala

bakabar.com, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) mengajak seluruh perusahaan yang memiliki alat berat dalam operasionalnya agar menaati Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Tala melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Hairul Rijal saat membuka acara Sosialisasi Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kalsel di Gedung Balairung Tuntung Pandang Pelaihari, Senin (8/7/2024).

“Salah satu wujud tanggung jawab dan kontribusi kita dalam pembangunan daerah yakni melalui kepatuhan kita terhadap peraturan perpajakan,” ajak Hairul.

Ia menambahkan, adanya penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dalam rangka membiayai setiap program pembangunan maupun pelayanan publik.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan setiap perusahaan dapat memahami dengan jelas terhadap setiap mekanisme proses pemungutan PAB,” lanjutnya.

Pada kesempatan ini, total ada 107 perusahaan dari tiga daerah yaitu Tala, Kabupaten Banjar, dan Kota Banjarbaru mengikuti sosialisasi yang disampaikan oleh Kasubid Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Suriya Saputra.