Pemkab Kapuas Update Peta Jabatan Aplikasi e-formasi

Bagian organisasi Setda Kabupaten Kapuas melakukan koordinasi terkait update peta jabatan pada aplikasi e-formasi.

FOTO : Rapat koordinasi update peta jabatan pada aplikasi e-formasi lingkup Pemkab Kapuas. Foto-Pemkab Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Bagian organisasi Setda Kabupaten Kapuas melakukan koordinasi terkait update peta jabatan pada aplikasi e-formasi.

Analis Kepegawaian Ahli Muda, Dea Sintani mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan terkait usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yaitu untuk jabatan fungsional berpedoman pada peraturan menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional.

"Dan keputusan Menteri PANRB Nomor 158 tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina," katanya, Selasa (19/4).

Dea bilang dalam rangka penyusunan PPPK Kapuas, maka dilakukan pembaharuan data e-formasi terkait kebutuhan PPPK tahun 2023 di lingkup Pemkab Kapuas dengan menggunakan aplikasi e-formasi.

“e-formasi atau sistem aplikasi e-formasi PPPK merupakan salah satu sistem yang berguna untuk penyusunan kebutuhan formasi PPPK,” ujarnya.

Dijelaskannya, e-formasi juga bagian dari landasan pemikiran untuk bisa mempercepat proses administrasi serta menjamin keakuratan data dengan peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penetapan pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai.

“Tujuan dari sistem e-formasi ini adalah untuk gambaran struktur organisasi dan jumlah pegawai yang dibutuhkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” pungkas Dea