Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Kembali Raih Opini WTP Kelima Kalinya

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Kapuas dari BPK RI Perwakilan Kalteng. Foto: Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Kapuas pada 2020.

Ini merupakan opini WTP kali ke-5 yang diraih oleh Pemkab Kapuas sejak 2016 sampai sekarang.

Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Kapuas pada 2020 diterima langsung oleh Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalteng di Palangka Raya, Jumat (28/5).

Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya menyampaikan ucapam terima kasih kepada BPK RI Kalteng atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan sehingga menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan kondisinya.

Bupati Kapuas dua periode itu pun, berharap dengan adanya hasil penilaian dari BPK RI tersebut akan mendorong pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah menjadi lebih tertib, transparan dan akuntabel.

"Yang pada akhirnya bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan pembangunan daerah dan juga dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah untuk lebih maju lagi dan menjadi kebanggaan yang terus dapat dipertahankan," ucap Ben Brahim.

Terkait masih adanya kekurangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, Ben mengatakan, pihaknya telah menyusun rencana aksi yang mana dalam implementasinya tetap berdasarkan bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat terselesaikan tepat waktu.

"Saya sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Perwakilan BPK RI Kaltrng beserta seluruh jajaran, yang telah memberikan kepercayaan dengan memberikan opini WTP atas pemeriksaan laporan keuangan Pemda Kapuas tahun anggaran 2020," pungkas Ben Brahim.