Pemkab HSS Serap Aspirasi Lewat Forum Konsultasi Publik, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Sosial

Pemkab HSS berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang sosial dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunan hingga evaluasi kebijakan melalui FKP.

Asisten III Setda HSS Muhammad Noor didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten HSS Nordiansyah membuka Forum Konsultasi Publik Dinas Sosial Kabupaten HSS. Foto-bakabar.com/Ahmad Syaifin Nuha

bakabar.com, HSS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang sosial dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunan hingga evaluasi kebijakan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Dinas Sosial setempat, Senin (13/7/2026).

Forum yang dihadiri Bupati HSS Syafrudin Noor diwakili Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HSS Muhammad Noor, Tenaga Ahli, Kepala OPD, hingga pemerintah desa dan media massa menjadi ruang dialog antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan sosial yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Mewakili Bupati HSS Syafrudin Noor, Asisten Administrasi Umum Setda Muhammad Noor menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial atas penyelenggaraan forum tersebut.

Menurutnya, Forum Konsultasi Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan memberikan pelayanan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Forum ini menjadi sarana penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, penyelenggaraan pelayanan, hingga evaluasi, sehingga layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pelayanan sosial, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, serta masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan sosial.

Menurut Muhammad Noor, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan pelayanan, tetapi juga dari kemudahan akses, manfaat yang dirasakan masyarakat, serta kemampuan pemerintah menghadirkan layanan yang adil, humanis, dan responsif.

"Setiap pelayanan juga harus memiliki kepastian waktu penyelesaian sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," katanya.

Muhammad Noor juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Forum Konsultasi Publik, forum ini harus menjadi instrumen perbaikan pelayanan secara berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Karena itu, seluruh peserta diharapkan berpartisipasi aktif menyampaikan berbagai masukan yang konstruktif sebagai bagian dari kolaborasi untuk mewujudkan pelayanan sosial yang semakin berkualitas dan mudah diakses masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten HSS, Nordiansyah, mengatakan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 39, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022.

Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah komunikasi antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat untuk menghimpun berbagai masukan dalam rangka penyempurnaan kebijakan dan peningkatan mutu pelayanan publik di bidang sosial.

"Melalui forum ini kami berharap memperoleh saran, kritik, dan masukan yang konstruktif dari seluruh peserta sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Dinas Sosial kepada masyarakat," tandas Nordiansyah.