Pemkab HSS Gelar Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria 2026, Fokus Percepatan Akses dan Kepastian Hukum Tanah

Pemkab HSS bersama Badan Bank Tanah menggelar Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026.

Pemkab HSS bersama Badan Pertanahan Nasional Kalsel melaksanakan rapat gugus tugas. Foto-Kominfo HSS

bakabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Badan Bank Tanah menggelar Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 di Aula Rakat Mufakat (Ramu), Kompleks Setda HSS, Selasa (21/04/2026).

Rapat resmi dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) HSS, Suriani mewakili Bupati HSS Syafrudin Noor dihadiri Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor, serta perwakilan Kantor Wilayah BPN Kalsel melalui Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Lina Triandaru

Kepala BPN HSS, Ahmad Mukim Haryono memaparkan hasil evaluasi terbaru, termasuk keputusan menangguhkan retribusi tanah di wilayah Loksado karena belum memenuhi persyaratan teknis, sehingga fokus penanganan dialihkan ke kawasan Daha.

Perwakilan Badan Bank Tanah, Turmudji, menjelaskan mandat lembaganya yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Bank Tanah memiliki peran strategis dalam menyediakan tanah untuk kepentingan umum, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, serta mendukung agenda reforma agraria di berbagai daerah.

Bupati HSS Syafrudin Noor diwakili Wabup Suriani menegaskan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Bank Tanah.

Pihaknya menyebutkan bahwa reforma agraria merupakan bagian dari visi Pemkab HSS dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keadilan akses atas sumber daya tanah.

“Program reforma agraria ini menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Dengan kepastian hukum, produktivitas dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat,” ujarnya.

Wabup juga menekankan bahwa seluruh proses dalam program ini dilakukan secara gratis tanpa membebani masyarakat dengan biaya BPHTB. Ia menilai kebijakan ini sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi rakyat kecil.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup mengajak seluruh anggota Gugus Tugas meningkatkan koordinasi, sosialisasi, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

“Saya berharap rapat ini menghasilkan langkah konkret dan terukur agar pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten HSS berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Rapat diikuti oleh jajaran Forkopimda HSS, Kepala OPD terkait, perwakilan Badan Bank Tanah, serta seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten HSS, sebagai wujud komitmen bersama mempercepat pemerataan akses dan legalitas tanah di wilayah HSS.