Pemkab dan DPRD Batola Sepakat, Nilai APBD Perubahan 2025 Capai Rp1,9 Triliun

Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2025 yang diajukan Pemkab Barito Kuala (Batola), telah di

Bupati Batola, H Bahrul Ilmi, bersama Ketua DPRD Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, memperlihatkan nota kesepakatan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2025 yang sudah ditandatangani. Foto: bakabar.com/Bastian

bakabar.com, MARABAHAN - Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2025 yang diajukan Pemkab Barito Kuala (Batola), telah disetujui DPRD.

Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, Wakil Ketua I Harmuni dan Wakil Ketua II H Bahriannoor, Rabu (02/07/2025).

Juga berhadir Bupati H Bahrul Ilmi, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H Zulkipli Yadi Noor, dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemkab Batola.

Selain memutuskan persetujuan oleh seluruh anggota DPRD Batola sesuai kuorum, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2025.

Sebelum disahkan untuk menjadi raperda, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batola lebih dulu menyampaikan pandangan terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025.

Disampaikan H Maslan selaku juru bicara Banggar DPRD Batola, KUPA-PPAS APBD Perubahan 2025 telah dibahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kemudian KUPA-PPAS APBD Perubahan 2025 juga memastikan akan menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2024 sebesar Rp195,2 miliar.

"Penggunaan Silpa tersebut sekiranya untuk program dan kegiatan yang diprioritaskan dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing SKPD," papar Maslan.

"Sedangkan pengelolaan Silpa sepenuhnya diserahkan kepada TAPD, dan diharapkan rancangan rencana kerja pemerintah daerah dapat terlaksana sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Keberadaan Silpa APBD 2024 tersebut membuat nilai APBD Perubahan 2025 dalam rancangan KUPA dan PPAS yang disepakati sebesar Rp1.905.814.461.190.

Adapun rincian struktur perubahan ABPD 2025 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp1.702.589.666.301, belanja daerah Rp1.897.814.461.190, dan surplus atau defisit Rp195.224.794.889.

Kemudian penerimaan pembiayaan sebesar Rp203.224.794.889, pengeluaraan pembiayaan Rp8.000.000.000, dan pembiayaan netto Rp195.224.794.889.

Menanggapi kesepakatan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2025, Bahrul Ilmi mengapresiasi DPRD dalam pembahasan perubahan anggaran tersebut.

"Seiring penandatanganan nota KUPA-PPAS Perubahan 2025, Pemkab dan DPRD Batola mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi maupun kewenangan masing-masing untuk mencapai keberhasilan pembangunan," sahut Bahrul.

"InsyaAllah semuanya akan bermanfaat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan," tutupnya.