Pemkab Batola Rilis Visi RJPD 2025-2045 Berbasis Agroindustri

Tinggal beberapa langkah lagi, Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) Barito Kuala (Batola) 2025-2045 akan disahkan menjadi peraturan yang mengikat berbentuk pera

RJPD Batola 2025-2045 bertema Barito Kuala Maju Berkelanjutan Berbasis Agroindustri. Foto: Antara

bakabar.com, MARABAHAN - Tinggal beberapa langkah lagi, Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) Barito Kuala (Batola) 2025-2045 akan disahkan menjadi peraturan yang mengikat berbentuk peraturan daerah (perda).

Sebelumnya telah disampaikan pengantar Raperda RJPD 2025-2045 dalam rapat paripurna bersama DPRD Batola, Selasa (2/7), oleh Penjabat Bupati Mujiyat.

Adapun visi RPJPD 2025-2045 adalah Barito Kuala Maju Berkelanjutan Berbasis Agroindustri. Selanjutnya visi ini dibagi menjadi delapan misi.

Mulai dari mewujudkan transformasi sosial yang inklusif dan berkualitas, mewujudukan transformasi ekonomi berdaya saing, dan mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

Kemudian mewujudkan ketenteraman dan ketertiban daerah, mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, serta mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.

Berikutnya mewujudkan dukungan sarana dan prasarana berkualitas dan ramah lingkungan, serta mewujudkan kesinambungan pembangunan.

"Raperda RJPD 2025-2045 adalah rencana selama 20 tahun dan memuat arah pembangunan seluruh sektor, sehingga akan menjadi acuan penyusunan perencanaan jangka panjang," papar Mujiyat.

"Tak kalah penting adalah RJPD 2025-2045 terangkai dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dalam rangka mendukung pencapaian visi Indonesia Emas," imbuhnya.

Oleh karena berisi acuan arah pembangunan Batola dalam kurun 20 tahun, RJPD 2025-2045 juga menjadi pedoman perumusan empat kali periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Dengan demikian, diharapkan tercipta pembangunan yang berkesinambungan antarkepemimpinan kepala daerah," beber Mujiyat.

Selain RPJD 2025-2045, juga disampaikan pengantar Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Diketahui raperda tersebut berlatar belakang peningkatan ekonomi, kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan penduduk. 

Imbasnya adalah penyebaran permukiman yang tidak bisa dihindari, sehingga menimbulkan kerawanan terjadi kebakaran.

"Konsep Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan merupakan upaya Pemkab Batola membuat pedoman, petunjuk dan standar teknis," jelas Mujiyat.

"Sedangkan tujuan penyusunan adalah mewujudkan keamanan lingkungan, meminimalisasi kerugian, dan mewujudkan kesiapan, kesiagaan maupun pemberdayaan masyarakat dan instansi terkait," tegasnya.

Menyimak seluruh pengantar raperda, DPRD Batola memberikan tanggapan positif, khususnya Raperda RJPD 2025-2045. 

"Terlebih RJPD juga memuat arah pembangunan makro seluruh sektor, sekaligus menjadi acuan penyusunan perencanaan jangka panjang," sahut Saleh, Ketua DPRD Batola.

"Diharapkan RJPD Batola 2025-2045 benar-benar menjadi acuan arah pembangunan setelah ditetapkan menjadi perda," tutupnya.