bakabar.com, MARABAHAN – Potensi penambangan pasir atau galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, mulai dilirik Pemkab Barito Kuala (Batola).
Bahkan Bupati H Bahrul Ilmi, turun langsung melakukan survei untuk melihat peluang pemanfaatan galian C, Senin (13/4) siang.
Menggunakan sebuah speedboat, Bahrul ditemani Kepala Dinas Perhubungan H Jaya Hidayatullah, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Eko Purnama Sakti.
Sejumlah lokasi yang menjadi titik peninjauan sebagian besar berada di Kecamatan Kuripan seperti Jambu Baru, Kabuau, Jarenang, Kuripan, Rimbun Tulang, Tabatan, dan Tabatan Baru, serta Muara Pulau di Kecamatan Tabukan.
"Kami menelusuri sungai untuk melihat potensi-potensi yang sekiranya bisa menjadi pendapatan daerah," ungkap Bahrul dalam rilis yang diterbitkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batola.
"Terdapat beberapa potensi seperti pasir yang menumpuk agar dimanfaatkan. Tinggal melakukan kajian untuk menemukan pola pemanfaatan," imbuhnya.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, H Jahrian, juga mendorong penataan galian C agar memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.
DPRD Kalsel bahkan mendorong pembentukan panitia khusus yang fokus persoalan pertambangan dan tata kelola lahan, serta pembentukan satuan tugas untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Banyak potensi pendapatan kabupaten maupun provinsi yang terbuang akibat aktivitas galian C ilegal," ungkap Jahrian dikutip dari siniar DPRD Kalsel, Rabu (25/3) lalu.
"Kalau dikelola secara legal dan terstruktur, sektor tersebut dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan," tegas legislator dari Dapil Kalsel 3 ini.
Sementara Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Nasrullah, menegaskan bahwa kebijakan dan prosedur perizinan pertambangan galian C tidak mengalami perubahan signifikan.
Perizinan galian C tetap mengikuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, sehingga alur dan persyaratan dasar masih sama. Namun mulai 2026, terdapat penyesuaian sistem dalam penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Penerbitan WIUP menggunakan aplikasi dari Kementerian ESDM," jelas Nasrullah dikutip dari Media Center Kalsel, Selasa (13/1) lalu.
"Sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi maupun operasi produksi, tetap dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS)," tambahnya.