Kalteng

Pemkab Barut Usulkan Sertifikat Tanah Pedesaan

apahabar.com, MUARA TEWEH – Kabar gembira bagi warga di pedesaan Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah…

Ilustrasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Foto-kalbaronline.com

apahabar.com, MUARA TEWEH - Kabar gembira bagi warga di pedesaan Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pemerintah kabupaten setempat sudah mengusulkan sertifikat tanah yang ada di wilayah pedesaan yang masuk dalam kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Seperti dilansir Antara, untuk wilayah Kalteng masih terkendala dalam melakukan pensertifikatan tanah yang ada khususnya di pedesaan wilayah Kabupaten Barito Utara, kata Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah di Muara Teweh, Rabu (6/2/2019) kemarin.

“Pemkab Barito Utara pada tahun ini sudah mengusulkan untuk memutihkan tanah-tanah yang mana di wilayah pedesaan masih banyak tersangkut dalam kawasan hutan,” tambahnya.

Disebutkan Nadalsyah, untuk pengusulan sertifikat tanah di perdesaan ini melalui program PPTKH. Setelah melalui program PPTKH ini, barulah bisa dimasukan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Baca Juga:Kemenkumham: Lima Kasus Diduga Melanggar HAM Terjadi di Kalteng

Bupati Barito Utara H Nadalsyah. Foto-Humas Pemkab Barut

“Jadi itulah yang bisa disertifikatkan dan nanti Kabupaten Barito Utara sudah mengusulkan 25 ribu hektar pada 2018 lalu," sebutnya.

Nadalsyah juga mengatakan, program TORA ini tidak serta merta bahwa yang mana tanah yang berada di kawasan hutan tersebut tidak bisa disertifikatkan dan harus melewati program PPTKH terlebih dahulu untuk memutihkan.

Dimana, lanjutnya, tanah atau lahan yang tadinya masuk dalam kawasan hutan dapat diputihkan setelah melalui program PPTKH, sehingga kawasan atau lahan tersebut masuk kategori pengelolaan lahan.

“Alhamdulillah usulan Pemkab Barito Utara disetujui pemerintah pusat lebih kurang 12,5 ribu hektar dari 25 ribu hektar pada tahun lalu. Dan nanti yang desa-desa yang tanah atau lahannya masih masuk dalam kawasan hutan bisa diputihkan dan bisa masuk dalam program ini," ucapnya.

Bupati yang akrab dipanggil H Koyem ini juga mengharapkan kepada seluruh kepala desa agar bisa bekerjasama dengan Pemkab Barut untuk mencocokan data-data agar nantinya yang usulan seluas 12,5 ribu hektar tersebut masuk program yang mana, desa mana dan kawasan-kawasan mana yang sudah diputihkan.

Pemkab Barut juga tetap mengusulkan yang sisa 12,5 ribu hektar pada tahun ini. Diharapkan nantinya tidak ada lagi kendala untuk masyarakat di Kabupaten Barito Utara khususnya di pedesaan yang betul-betul tanah ini adalah milik masyarakat dan tidak lagi masuk dalam kawasan hutan, tidak lagi masuk dalam HGU dan tidak masuk dalam perusahaan yang bekerja di daerah ini.

“Ini betul-betul tanah milik masyarakat Kabupaten Barito Utara khususnya di desanya masing-masing, dan diharapkan para kades membantu dalam hal administrasinya dengan Dinas Sosial PMD untuk mencocokan data dalam program-program ini antara program pemerintah desa dan Pemkab Barito Utara,” jelasnya.

Bupati Nadalsyah juga meminta kepada Kades se-Barito Utara agar segera menyelesaikan sengketa-sengketa perbatasan antara desa dan desa, dan camat agar bisa membantu untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tanah agar cepat clear.

“Selama kepemimpinan kami. Saya dan pak Sugianto Panala Putra (Wakil Bupati) pada periode kedua ini permasalahan tanah atau sengketa lahan di wilayah Kabupaten Barito Utara sudah bisa clear semuanya,” pungkasnya.

Baca Juga:Peresmian Terminal Baru Bandara Tjilik Riwut Ditunda

Editor: Aprianoor