Kalteng

Pemkab Barut Beri Kelonggaran Beribadah Berjemaah di Masjid

apahabar.com, MUARA TEWEH – Meski pandemi Covid-19 belum usai, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara mulai…

Bupati Barut H Nadalsyah (kiri) dan Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail saat memimpin rapat terkait kebijakan kelonggaran pelaksanaan ibadah berjemaah di masjid, Selasa (2/6). Foto-apahabar.com/Nasution

apahabar.com, MUARA TEWEH – Meski pandemi Covid-19 belum usai, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara mulai memberikan kelonggaran berbadah berjemaah di masjid atau tempat ibadah lainnya.

Sebelumnya, sesuai instruksi pemerintah bersama MUI, ibadah berjemaah di masjid untuk sementara waktu ditiadakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Namun seiring dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan tatanan hidup baru atau new normal, maka Pemkab Barut pun mengambil sikap.

Hal ini terungkap dalam rapat bersama Gugus Tugas Covid-19 Barut bersama dewan masjid setempat di aula rumah jabatan Bupati, H Nadalsyah, Selasa (2/6).

Sejatinya, Nadalsyah mengatakan rapat bersama Gugus Tugas dan ketua dewan masjid sebelumnya sudah pernah dilaksanakan. Keputusan yang diambil pun tetap memberikan izin melaksanakan salat berjemaah.

Akan tetapi, terang Nadalsyah, berselang beberapa hari ada surat dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah untuk tidak melaksanakan salat berjemaah karena masih dalam kondisi wabah.

Lantas, rapat yang digelar hari inipun kembali memutuskan untuk mengaktifkan lagi ibadah berjemaah di masjid.

Sementara para pengurus masjid diinstruksikan membuat permohonan untuk kegiatan salat berjemaah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Nadalsyah menyebut, protokol kesehatan itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama mengenai panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid dimasa pandemi.

Menurutnya, maksud dan tujuan surat edaran sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Menurutnya, panduan ini mengatur kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. “Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah,” ujar Nadalsyah.

Nadalsyah menegaskan meskipun Barut kini berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Said Ismail yang ikut hadir dalam rapat itu, mengapresiasi Pemkab Barut dalam memberikan kelonggaran untuk melaksanakan ibadah salat berjamaah.

Meski demikian, Habi Ismail mengingatkan saat ini masyarakat masih kurang disiplin sehingga rawan terkena wabah oleh karena itu.

Dia menambahkan, prilaku hidup bersih dan disiplin sesuai protokol dapat membantu pemerintah dalam pencegahan.

“Yang penting anjuran pemerintah harus dilaksanakan dan pemerintah daerah juga memberikan arahan dan bimbingan serta memberikan pemahaman kepada warganya,” pesan Wakil Gubernur Kalteng itu.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin