bakabar.com, BANJAR - Suasana ruang paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, tampak khidmat, Rabu (18/2/2026). Rapat paripurna digelar dengan dua agenda strategis.
Pertama soal penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Kedua terkait usaha mikro, serta penyempurnaan tata kelola sampah di daerah.
Bupati Saidi Mansyur menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat peran koperasi dan pelaku usaha mikro agar lebih berkembang dan berdaya saing.
“Koperasi dan UMKM adalah pilar utama ekonomi nasional yang perlu didukung luas. Pemkab Banjar berkomitmen mengembangkan potensi ekonomi masyarakat, khususnya koperasi dan usaha mikro, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Saidi Mansyur.
Bupati juga mengakui program pemberdayaan yang selama ini dijalankan melalui dinas teknis belum optimal.
Karena itu, raperda ini dimaksudkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha mikro.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum kokoh untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah, sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat Banjar,” tambahnya.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, tahapan penting sebelum rancangan peraturan ini ditetapkan menjadi perda.
Rapat dihadiri Bupati Banjar, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta Kepala Bagian di lingkungan Setda Banjar.
Melalui dua agenda ini, DPRD dan Pemkab Banjar menunjukkan komitmen bersama mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan.