Pemkab Banjar Matangkan Pengadaan Lahan untuk Sekolah Rakyat

Lahan yang direncanakan untuk dibebaskan seluas 7,7 hektare di Desa Jingah Habang Hulu, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

EKSPOSE perencanaan pengadaan tanah untuk Sekolah Rakyat di Aula Kantor Dinsos P3AP2KB, Martapura, Senin (8/12/2025) pagi.(Foro: banjarkab.go.id)

bakabarcom, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar mematangkan langkah strategis pembangunan Sekolah Rakyat dengan menggelar ekspose perencanaan pengadaan tanah, Senin (8/12/2025) pagi. Kegiatan tersebut menjadi tahap krusial untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan perencanaan yang matang.

Ekspose digelar oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar di Aula Kantor Dinsos P3AP2KB, Martapura. Kegiatan ini melibatkan Tim Dosen Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari pertanian, kehutanan, teknik hingga lingkungan hidup.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, mengatakan pengadaan tanah Sekolah Rakyat disiapkan secara cermat dengan melibatkan sejumlah instansi terkait guna menjamin proses yang transparan dan bebas dari persoalan hukum.

“Pemkab Banjar bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri, BPN, Polres Banjar, serta Kodim 1006 Banjar agar persiapan pengadaan tanah ini berjalan clear and clean. Harapannya, ke depan tidak muncul permasalahan hukum,” ujarnya.

Erny menjelaskan, anggaran pengadaan tanah bersumber dari APBD Kabupaten Banjar. Penganggaran telah mulai direncanakan sejak 2025, meski sempat terkendala efisiensi karena keterbatasan dana yang tersedia.

Saat ini, proses pengadaan masih berada pada tahap kajian. Pemkab Banjar selanjutnya menunggu persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan, mengingat penggunaan anggaran di atas Rp3 miliar wajib memperoleh izin kepala daerah provinsi.

Adapun lahan yang direncanakan untuk dibebaskan seluas 7,7 hektare dan berlokasi di Desa Jingah Habang Hulu, Kecamatan Karang Intan. Lokasi tersebut dinilai memenuhi berbagai persyaratan, antara lain berada pada ketinggian aman dari banjir, luas lahan sesuai kebutuhan, serta memiliki jarak yang relatif dekat dengan ibu kota kabupaten.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Musafir Menca, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal proses pengadaan tanah dari aspek hukum perdata.

“Selain pendampingan, kejaksaan juga melakukan pengamanan terhadap proyek strategis nasional ini. Kami meminta seluruh stakeholder memiliki komitmen tinggi agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan tanpa penyelewengan hukum dan mendapat dukungan penuh,” tegasnya, yang dilansir banjarkab.go.id.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Penyusunan Dokumen Pengadaan Sekolah Rakyat Kabupaten Banjar, Arief Budiman, secara simbolis menyerahkan dokumen pengadaan tanah kepada Kepala Dinsos P3AP2KB, Erny Wahdini.