Pemkab Banjar Hapus Denda PBB hingga April 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) resmi menerbitkan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 sekaligus menggulirkan

Pemkab Banjar merilis program penghapusan denda administratif bagi wajib pajak. Foto-BPKPAD Banjar.

bakabar.com, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) resmi menerbitkan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 sekaligus menggulirkan program penghapusan denda administratif bagi wajib pajak.

Program ini berlaku mulai Februari hingga April 2026. Warga bisa memanfaatkan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2025 dengan melakukan pembayaran di seluruh kanal layanan terdekat.

Pemkab Banjar mengimbau masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan dengan beban lebih ringan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan APBD 2025, target PAD Pemkab Banjar mencapai Rp322,21 miliar atau naik 28,73 persen dibanding tahun sebelumnya.

Hingga periode Januari-Februari 2026, realisasi PAD telah mencapai Rp294,79 miliar atau setara 91,49 persen dari target 2025.

Secara rinci, komposisi PAD 2025 berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp151,12 miliar, Lain-Lain PAD yang Sah Rp122,21 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp14,24 miliar, serta Retribusi Daerah Rp7,23 miliar.